Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH DEDI WAHYONO Bin BUNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-815/P.4.31/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WAHYONO Bin BUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa DEDI WAHYONO Bin BUNADI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17:00 Wita Terdakwa DEDI WAHYONO Bin BUNADI berangkat dari rumahnya di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, menuju ke Alun-Alun Sinjai Bersatu di Jalan Tondong Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengatur kendaraan (petugas parkir) dengan membawa Senjata Tajam Jenis Badik di pinggang celana sebelah kiri dengan maksud untuk menjaga diri;

 

  • Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di Alun-Alun, Terdakwa melihat ada kerumunan orang, kemudian Terdakwa mendatangi kerumunan orang tersebut dan Terdakwa melihat di dalam kerumunan tersebut ada seseorang yang sedang tergeletak dengan kondisi berlumuran darah yang merupakan korban dari perkelahian. Melihat hal tersebut, Terdakwa berinisiatif membawa seseorang yang berlumuran darah ke RSUD Kabupaten Sinjai;

 

  • Selanjutnya sekira pukul 23:00 Wita Saksi WAHYUDIN dan Saksi NAJMUDDIN (masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor Sinjai) menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian dengan adanya korban luka yang mana korban tersebut telah dibawa ke RSUD Kabupaten Sinjai, kemudian Saksi WAHYUDIN dan Saksi NAJMUDDIN melakukan patroli menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Setibanya di RSUD Kabupaten Sinjai Saksi WAHYUDIN melihat Terdakwa sedang membawa barang yang mencurigakan di pinggang celana Terdakwa, kemudian Saksi WAHYUDIN menghampiri Terdakwa lalu mengambil barang yang ada di pinggang celana sebelah kiri Terdakwa yang ternyata barang tersebut merupakan Senjata Tajam Jenis Badik dengan ciri-ciri memiliki pegangan berwarna hitam dan sarungnya berwarna coklat dengan panjang Badik tersebut kurang lebih 15 (lima belas) cm. Selanjutnya Saksi WAHYUDIN bersama-sama dengan Saksi NAJMUDDIN membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sinjai untuk diproses lebih lanjut;

 

  • Bahwa Terdakwa yang menguasai Senjata tajam jenis Badik tidak memiliki izin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan juga bukan merupakan benda pusaka.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya