Dakwaan |
Keterangan Singkat Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar Jam 18.15. Wita, petugas Kepolisian mendapat informasi dari salah seorang warga bahwa di Dusun Bontopenno Desa Mattunreng tellue Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai terdapat pelaku atas nama HERIANTO sedang menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis Ballo dirumahnya, mendengar informasi tersebut beberapa petugas dari Polres Sinjai langsung bergerak mendatangi rumah pelaku, setelah sampai petugas langsung melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti miras jenis Ballo sebanyak 20 (Dua Puluh) liter dalam kemasan jeregen, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku Lel. HERIANTO Bin SAKKA setelah tidak lama kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diamankan guna proses lebih lanjut, ----------------------------------------------------------------------------- |