Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal KMN ’BARUNA TAHIR ‘ No. Reg.369 tgl. 05 Maret 2019 yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 1395/LLg tanggal 19 januari 2019 yang disyahkan Di KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BULUKUMBA oleh Pejabat Pendaftaran, dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Panjang : 19.37 M, Lebar : 4.00 M, Dalam : 1.97 M, isi kotor 29 GT, isi Bersih 9 NT, tanda selar GT. 29 No. 1395/LLg yang dibuat di SINJAI pada tahun 2018 dari KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III SINJAI. Dilengkapi dengan Mesin induk merk JIANGDONG daya 30 PK dan Mesin Induk merk YANMAR daya 30 PK yang digunakan dalam pelayaran dilaut. Dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan Baliknama Kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pada KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BULUKUMBA.
Nama pemilik MUH. TAHIR yang berkedudukan di Dusun Maroanging Desa Tongke-tongke, kec. Sinjai Timur, Kab Sinjai telahkehilangan surat kapal( GROSSE AKTA) di sekitaralamat pelaporpada bulan Juni 2024.
- Memerintahkan Pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan laut Pada KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BULUKUMBU untuk menerbitkan Grosse Akta Baliknama Kapal KMN ‘ BARUNA TAHIR ‘dengan No. Reg, 369 pada tanggal 05 Maret 2019. ;pengganti.
- Membebankan Biaya Permohonan ini kepada pemohon.
|