Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDI SUDIRMAN Bin ANDI SAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 12.02 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di Perairan Taka Taninting Pesisir pulau Kanalo II Kec.Pulau Sembilan Kab.Sinjai dengan titik koordinat -5.07944550 long 1200.3431050, berada di atas perahu Kayu KM BERSINAR TOPANGKA atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI yang merupakan Anggota Sat Polair Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. kemudian saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI langsung melakukan patroli ke daerah yang dimaksud lalu saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI melihat seseorang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl kemudian saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI mendekati terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menarik jaring trwalnya dengan hasil berbagai jenis ikan sebanyak 6 (enam) gabus lalu mengamankan terdakwa bersama saksi ASRI Alias GONRONG Bin AMIR dan saksi SAFARUDDIN Alias SAFA Bin SAGUNI.
Selanjutnya Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl, dan ditemukan diatas kapal terdakwa berupa 1 (satu) set jaring trawl, 2 (dua) buah papan segi empat, 2 (dua) rol tali warna putih, 6 (enam) buah box gabus warna putih yang mana hasil ikan dijual dengan jumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke kantor Sat Polair Sinjai guna pemeriksaan selanjutnya;
- Selanjutnya terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID sebelum diamankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal perahu kayu merk KM BERSINAR TOPANGKA, dan saat itu Terdakwa menggunakan sarana penangkapan ikan berupa Jaring Trwal yang lebarnya sekitar 2 meter dan panjangnya 13 meter dan jaring tersebut terbuat dari benang nilon dan dirangkaikan dengan rantai besi sekitar 8 kg pada bagian bawah jaring dan alat apung sebanyak 25 buah pada bagian atas jaring kegunaan untuk menjaring ikan, 2 (dua) buah papan pemberat yang dilapisi dengan besi plat pada bagian depan dengan ukuran panjang 1 meter dan Lebar 80 cm kegunaan untuk memperlebar jaring. kemudian jaring tersebut ditarik menggunakan mesin gardan lalu sampai di atas perahu terdakwa membuka mulut jaring yang tempat ikan berkumpul lalu terdakwa mengeluarkan ikan tersebut lalu terdakwa kembali membuang ke laut jaring trawl untuk mengoprasikan Kembali jaring tersebut;
- Bahwa adanya tindakan Terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan jaring Trawl, secara ekologi dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut dan lingkungannya dan/atau mengancam kepunahan biota laut sehingga tidak dapat mempertahankan kelestarian potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, terakhir di ubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -----------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ANDI SUDIRMAN Bin ANDI SAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 12.02 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di Perairan Taka Taninting Pesisir pulau Kanalo II Kec.Pulau Sembilan Kab.Sinjai dengan titik koordinat -5.07944550 long 1200.3431050, berada di atas perahu Kayu KM BERSINAR TOPANGKA atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI yang merupakan Anggota Sat Polair Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl. kemudian saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI langsung melakukan patroli ke daerah yang dimaksud lalu saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI melihat seseorang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl kemudian saksi MUHAMMADONG Bin H.ANDI AMIR bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI mendekati terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menarik jaring trwalnya dengan hasil berbagai jenis ikan sebanyak 6 (enam) gabus lalu mengamankan terdakwa bersama saksi ASRI Alias GONRONG Bin AMIR dan saksi SAFARUDDIN Alias SAFA Bin SAGUNI.
- Selanjutnya Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl, dan ditemukan diatas kapal terdakwa berupa 1 (satu) set jaring trawl, 2 (dua) buah papan segi empat, 2 (dua) rol tali warna putih, 6 (enam) buah box gabus warna putih yang mana hasil ikan dijual dengan jumlah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke kantor Sat Polair Sinjai guna pemeriksaan selanjutnya;
- Selanjutnya terdakwa AMBO Bin ABDUL MAJID sebelum diamankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal perahu kayu merk KM BERSINAR TOPANGKA, dan saat itu Terdakwa menggunakan sarana penangkapan ikan berupa Jaring Trwal yang lebarnya sekitar 2 meter dan panjangnya 13 meter dan jaring tersebut terbuat dari benang nilon dan dirangkaikan dengan rantai besi sekitar 8 kg pada bagian bawah jaring dan alat apung sebanyak 25 buah pada bagian atas jaring kegunaan untuk menjaring ikan, 2 (dua) buah papan pemberat yang dilapisi dengan besi plat pada bagian depan dengan ukuran panjang 1 meter dan Lebar 80 cm kegunaan untuk memperlebar jaring. kemudian jaring tersebut ditarik menggunakan mesin gardan lalu sampai di atas perahu terdakwa membuka mulut jaring yang tempat ikan berkumpul lalu terdakwa mengeluarkan ikan tersebut lalu terdakwa kembali membuang ke laut jaring trawl untuk mengoprasikan Kembali jaring tersebut;
- Bahwa adanya tindakan Terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan jaring Trawl, secara ekologi dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut dan lingkungannya dan/atau mengancam kepunahan biota laut sehingga tidak dapat mempertahankan kelestarian potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, terakhir di ubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang---------------------------- |