Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H NURLELA Alias NURUNG Binti MASI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-826/P.4.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLELA Alias NURUNG Binti MASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Nurlela Alias Nurung Binti Masi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, sekitar 10.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lorong Lamuru Jalan Amanagappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan megngadili perkaranya, ia Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagiannya kepunyaan orang lain, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Yulianti kerumah saksi Sumiati dimana rumah itu juga merupakan tempat tinggal Terdakwa, yang terletak  di Lorong Lamuru Jalan Amanagappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Bahwa tujuan saksi Yulianti ke rumah tersebut yaitu untuk menyuruh saksi Sumiati menghubungi anaknya yang bernama saksi Sri  Febriani agar menghapus postingan di Facebook yang mencemarkan nama baik saksi. Bahwa saksi Sri  Febriani tersebut merupakan kemanakan dari Terdakwa.
  • Bahwa ketika saksi Yulianti didalam rumah tersebut sedang bicara dengan saksi Sumiati tiba-tiba Terdakwa menghampiri saksi Yulianti kemudian mendorong serta menarik  jilbab saksi Yulianti hingga terbuka dan selanjutnya Terdakwa menarik kerah baju saksi Yulianti sehingga saksi Yulianti pun menghempaskan tangannya kemudian saksi Yulianti kembali menghampiri saksi Sumiati didalam rumah dan tetap menyuruhnya untuk menyampaikan kepada anaknya (saksi Sri Febriani) untuk menghapus postingannya di facebook namun tiba-tiba dari belakang datang kembali Terdakwa lalu menampar pipi kanan saksi Yulianti satu kali dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa akan menampar saksi Yulianti dari arah depan dan saksi Yulianti kembali menghempaskan tangannya lalu saya menghindar kemudian keduanya yaitu saksi Sumiati dan Terdakwa memukul lengan saksi Yulianti sehingga saksi Yulianti menghempaskan lagi tangan keduanya.
  • Selanjutnya saksi Yulianti letakkan Handphone miliknya dilantai rumah tersebut kemudian saksi Yulianti menghampiri kembali saksi Sumiati, namun tiba-tiba Terdakwa mengambil handpone milik saksi Yulianti dengan menggunakan tangan kanannya kemudian membanting handpone tersebut kelantai rumah sebanyak 1 (satu) kali hingga layar handphone tersebut rusak dan tidak bisa dipakai lagi.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Yulianti mengalami kerugian sebesar Rp. 3.999.000 (tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengenali 1 (satu ) unit handpone merk OPPO F9 warna merah yang merupakan milik saksi Yulianti yang telah dirusaknya.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya