Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis pada dokumen kependudukan, yaitu KARTINI, lahir pada tanggal 11-06-1989, dengan identitas Pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 02651, yaitu KARTINI lahir pada tanggal 10-09-1984 adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan identitas pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 02651 atasnama KARTINI lahir pada tanggal 10-09-1984 disesuaikan dengan identitas pemohon yang tertulis pada dokumen kependukan pemohon, yaitu KARTINI, lahir pada tanggal 11-06-1989;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|