Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan Nama Pemohon, dan nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dari nama Pemohon sebelumnya yakni A. ASHAR Lahir di Sinjai, 16 September 1696 menjadi ASHAR Lahir di Sinjai, 16 Serptember 1996 serta nama Ayah dan Ibu Pemohon sebelumya nama Ayah A. ASRI dan Ibu A. SYAMSIAH menjadi nama Ayah JUFRI TOBO dan Ibu NURLIA;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|