Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa MUH SAKIR BIN LAMBA, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekira pukul 12.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lita Litae, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Saksi MUHTAR pulang dari kebun namun di tengah jalan pulang menuju rumahnya, Saksi MUHTAR lalu dihadang dan diteriaki oleh terdakwa yang pada saat itu berada di kebun milik terdakwa, setelah diteriaki Saksi MUHTAR yang mengendarai motor kemudian berhenti lalu turun dari motonya dan terdakwa langsung menghampiri Saksi MUHTAR dan langsung memukul kepala Saksi MUHTAR dengan menggunakan 1 (satu) potong kayu jawa (kalimbajo) setelah dipukul tersebut Saksi MUHTAR melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dan pada saat terjadi perkelahian tersebut terdakwa mengigit dada dan lengan kanan Saksi MUHTAR.
- Bahwa setelah itu, Saksi MUHTAR langsung merebut atau merampas parang milik terdakwa yang berada di pinggang sebelah kanan terdakwa dan melukai telapak tangan terdakwa. Kemudian terdakwa juga langsung merebut atau merampas 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 46 cm (empat puluh enam senti meter) terbuat dari besi berwarna silver yang hulunya terbuat dari kayu berwarna coklat dan diikat dengan aluminium berwarna putih milik Saksi MUHTAR yang disimpan di pinggang sebelah kanan Saksi MUHTAR dan langsung melakukan penyerangan menggunakan parang tersebut terhadap Saksi MUHTAR sehingga mengenai lengan sebelah kiri serta di beberapa bagian tubuh Saksi MUHTAR. Saksi MUHTAR kemudian membuang parang tersebut lalu lari sambil berteriak minta tolong dan berusaha meninggalkan terdakwa hingga kemudian Saksi MUHTAR jatuh pingsang dan tidak sadarkan diri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MUHTAR mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Atas Nama MUHTAR Bin TARAPPE Nomor : 1331 / PKM-MH / STG / IX / 2024 Tanggal 19 September 2024 yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MANIMPAHOI yang di tanda tangani oleh Dr. Sufyana MS selaku dokter di UPTD Puskesmas Manimpahoi dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Tubuh Pasien Ditemukan :
- Luka pada lengan sebelah kiri dengan panjang luka 6 cm, kedalaman 3 cm dengan Hecting luar dan 10 Hecting dalam.
- Luka pada pundak sebelah kiri dengan panjang luka 2,5 cm, kedalaman 3 cm dengan 3 hecting dalam dan 4 hecting luar.
- Luka pada kepala dengan panjang luka 2 cm, kedalaman luka 1 cm dengan 3 hecting luar.
- Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
- Pasien dipulangkan dengan pengobatan :
- Asam mefenamat 3 x 500 mg ( 10 Tablet )
- Tablet tambah darah ( 10 Tablet )
- Amoxicillin 3 x 500 mg ( 10 Tablet )
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MUH SAKIR BIN LAMBA, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekira pukul 12.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lita Litae, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “penganiayaan“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Saksi MUHTAR pulang dari kebun namun di tengah jalan pulang menuju rumahnya, Saksi MUHTAR lalu dihadang dan diteriaki oleh terdakwa yang pada saat itu berada di kebun milik terdakwa, setelah diteriaki Saksi MUHTAR yang mengendarai motor kemudian berhenti lalu turun dari motonya dan terdakwa langsung menghampiri Saksi MUHTAR dan langsung memukul kepala Saksi MUHTAR dengan menggunakan 1 (satu) potong kayu jawa (kalimbajo) setelah dipukul tersebut Saksi MUHTAR melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dan pada saat terjadi perkelahian tersebut terdakwa mengigit dada dan lengan kanan Saksi MUHTAR.
- Bahwa setelah itu, Saksi MUHTAR langsung merebut atau merampas parang milik terdakwa yang berada di pinggang sebelah kanan terdakwa dan melukai telapak tangan terdakwa. Kemudian terdakwa juga langsung merebut atau merampas 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 46 cm (empat puluh enam senti meter) terbuat dari besi berwarna silver yang hulunya terbuat dari kayu berwarna coklat dan diikat dengan aluminium berwarna putih milik Saksi MUHTAR yang disimpan di pinggang sebelah kanan Saksi MUHTAR dan langsung melakukan penyerangan menggunakan parang tersebut terhadap Saksi MUHTAR sehingga mengenai lengan sebelah kiri serta di beberapa bagian tubuh Saksi MUHTAR. Saksi MUHTAR kemudian membuang parang tersebut lalu lari sambil berteriak minta tolong dan berusaha meninggalkan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi MUHTAR mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Atas Nama MUHTAR Bin TARAPPE Nomor : 1331 / PKM-MH / STG / IX / 2024 Tanggal 19 September 2024 yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MANIMPAHOI yang di tanda tangani oleh Dr. Sufyana MS selaku dokter di UPTD Puskesmas Manimpahoi dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Tubuh Pasien Ditemukan :
- Luka pada lengan sebelah kiri dengan panjang luka 6 cm, kedalaman 3 cm dengan Hecting luar dan 10 Hecting dalam.
- Luka pada pundak sebelah kiri dengan panjang luka 2,5 cm, kedalaman 3 cm dengan 3 hecting dalam dan 4 hecting luar.
- Luka pada kepala dengan panjang luka 2 cm, kedalaman luka 1 cm dengan 3 hecting luar.
- Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
- Pasien dipulangkan dengan pengobatan :
- Asam mefenamat 3 x 500 mg ( 10 Tablet )
- Tablet tambah darah ( 10 Tablet )
- Amoxicillin 3 x 500 mg ( 10 Tablet )
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |