Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Snj Dirman Bin Kuci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Dirman Bin Kuci
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan identitas pemohon yang sebenarnya adalah KASMAN lahir di Sinjai pada tanggal 01-01-1975 anak dari pasangan PUJI (Bapak) dan INDO IYYA (ibu).
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama, bulan, tahun lahir dan nama ayah kandung pemohon pada dokumen kependudukan pemohon yang semula tertulis DIRMAN Bin KUCI lahir pada tanggal 01-03-1976 anak dari pasangan KUCI (bapak) dan INDO IYYA (ibu) diubah menjadi KASMAN lahir pada tanggal 01-01-1975 anak dari pasangan PUJI (Bapak) dan INDO IYYA (ibu);
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak