Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Snj 1.Muh. Hidayat
2.E R N I
3.BAHTIAR
3.Nasrullah, SE.
4.Hanna, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Hidayat
2E R N I
3BAHTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khair khalis syurkati, SH. MH.Muh. Hidayat
2Khair khalis syurkati, SH. MH.E R N I
3Khair khalis syurkati, SH. MH.BAHTIAR
Tergugat
NoNama
1Nasrullah, SE.
2Hanna, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengusulan Phdp yang menggunakan data Tahun 2019 Ke DAPENMA PAMSI, dan Penarikan Iuran DAPENMA melebihi dari yang seharusnya serta  Pengabaian Estimasi Kewajiban Iuran dari DAPENMA PAMSI Pusat, Serta Pengabaian Hak-Hak Pensiunan berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Sinjai Nomor : 37 tahun 2020 yang dilakukan dengan sengaja Oleh Tergugat I maupun tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti, mengembalikan  dan atau membayar Kerugian Penggugat baik secara tunai maupun secara Angsuran, yakni  :
  • Penggugat 1    MUH. HIDAYAT     Total kerugian   Rp.  335.745.965.
  • Penggugat  II    ERNI, S.Sos.          Total Kerugian   Rp. 444. 865.852
  • Penggugat III    BAHTIAR               Total Kerugian   Rp. 246.038.074

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima puluh Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum para tergugat dan turut tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak