Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Snj |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muh. Hidayat | 2 | E R N I | 3 | BAHTIAR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | Muh. Hidayat | 2 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | E R N I | 3 | Khair khalis syurkati, SH. MH. | BAHTIAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nasrullah, SE. | 2 | Hanna, S.Sos |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengusulan Phdp yang menggunakan data Tahun 2019 Ke DAPENMA PAMSI, dan Penarikan Iuran DAPENMA melebihi dari yang seharusnya serta Pengabaian Estimasi Kewajiban Iuran dari DAPENMA PAMSI Pusat, Serta Pengabaian Hak-Hak Pensiunan berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Sinjai Nomor : 37 tahun 2020 yang dilakukan dengan sengaja Oleh Tergugat I maupun tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti, mengembalikan dan atau membayar Kerugian Penggugat baik secara tunai maupun secara Angsuran, yakni :
- Penggugat 1 MUH. HIDAYAT Total kerugian Rp. 335.745.965.
- Penggugat II ERNI, S.Sos. Total Kerugian Rp. 444. 865.852
- Penggugat III BAHTIAR Total Kerugian Rp. 246.038.074
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima puluh Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan a quo dibacakan dalam persidangan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |