Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2025/PN Snj | YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH | DEDI WAHYONO Bin BUNADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2025/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-815/P.4.31/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa DEDI WAHYONO Bin BUNADI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |