Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2018/PN Snj Toep Efendi Mappagiling Bin Mappamadeng Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2018/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/23/X/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Toep Efendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mappagiling Bin Mappamadeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2018 sekitar jam 08.00 wita, bertempat dijalanan di Dsn.Talise Ds.Patongko Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, telah terjadi tindak pidana ringan “Penghinaan Ringan” terhadap korban Lel.A.M.BAKRI PANIKKAI yang dilakukan oleh tersangka atas nama Lel.MAPPAGILING Bin MAPPAMADENG, dengan cara satu hari sebelum hari raya Idul Adha tahun 2018 saat korban sedang naik sepeda motor dijalanan lorong dan bertemu atau berpapasan dengan tersangka yang sedang jalan kaki, dan tersangka mengatakan kepada korban “Tailaso” dalam bahasa Bugis atau kata-kata penghinaan,kotor,keji, dan saat itu korban hanya mengatakan “Ini PAGILING mau cari gara-gara” karena untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga korban langsung pergi, dan kejadian sebelumnya hari dan tanggal serta bulan tidak ingat dan pada tahun 2017 saat itu korban Lel.A.M.BAKRI PANIKKAI Bin PAHIKKAI datang kerumah Lel.MUH.YAHYA Bin P.BELLE yang sedang main domino dan tidak lama datang tersangka Lel.MAPPAGILING Bin MAPPAMADENG, dan korban mengatakan “Sudah tua domino” selanjutnya korban mengambil dompet untuk mengambil uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk membeli kartu domino, namun tersangka langsung mengatakan kepada korban “Tailaso ini, mau dibilang” dan tersangka marah

Pihak Dipublikasikan Ya