Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. USMAN Bin MAPPANGANRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/P.4.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin MAPPANGANRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa  USMAN BIN MAPPANGANRU pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 14.41 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Persatuan Raya Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pertemuan terdakwa USMAN BIN MAPPANGANRU dengan saksi SISWANTO Bin SUWARDI dan saksi YUSRAN Bin MADE di rumah saksi YUSRAN Bin MADE, terdakwa menawarkan  kepada saksi SISWANTO  untuk membeli mobil lelang milik KPU Sinjai sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 3 unit mobil (2 unit mobil avansa dan 1 unit mobil kijang) dan 1 unit motor lalu terdakwa bersama-sama saksi Siswanto dan saksi Yusran langsung menuju kantor KPU Sinjai untuk melihat kondisi barang yang terdakwa telah tawarkan kepada saksi Siswanto. Kemudian saksi Siswanto dan saksi Yusran tiba di Kantor KPU Sinjai untuk melihat kondisi barang tersebut dan barang-barang tersebut ada terparkir dihalaman kantor KPU Sinjai. Selanjutnya terdakwa langsung mengatakan kepada saksi Siswanto harga ketiga mobil dan 1 unit motor tersebut sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) lalu saksi Siswanto menawarnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu terdakwa pun langsung menyetujuinya.Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi Siswanto mengenai lelang yang akan dilaksanakan sebelum tahun baru 2024 dan apabila akan ikut lelang maka harus membayar panjar untuk ikut lelang sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) lalu saksi Siswanto pun menyetujui kesepakatan tersebut. Lalu saksi Siswanto pun langsung menuju BRInk di Jl.Persatuan Raya Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara kab.Sinjai dan mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa. Lalu pada tanggal 07 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi Siswanto dengan alasan biaya tambahan lelang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi Siswanto Kembali mengirimkan kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk biaya lelang sehingga saksi Siswanto Kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi Siswanto sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan biaya lelang. Selanjutnya saksi Siswanto pun menceritakan kepada saksi Yusran bahwa saksi Siswanto telah mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pengurusan mobil lelang.
  • Pada awal Januari tahun 2024 saksi SISWANTO  bermaksud menagih janji terdakwa yaitu mobil hasil lelang Kantor KPU Sinjai  yang akan diberikan kepada saksi Siswanto namun hingga saat ini belum ada mobil yang dijanjikan sehingga saksi Siswanto menanyakan mengenai mobil yang dijanjikan tersebut namun terdakwa menjelaskan bahwa mobil tersebut belum ada kepastian dari pimpinan untuk dilelang lalu saksi Siswanto mengatakan kepada terdakwa ingin mundur dari lelang tersebut dan meminta Kembali uang saksi Siswanto kepada terdakwa namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena uang tersebut terdakwa sudah gunakan untuk keperluan pribadinya sehingga saksi Siswanto merasa di bohongi oleh terdakwa kemudian saksi SISWANTO melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SISWANTO mengalami kerugian sebesarRp.51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa  USMAN BIN MAPPANGANRU pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 14.41 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Persatuan Raya Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karenah kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pertemuan terdakwa USMAN BIN MAPPANGANRU dengan saksi SISWANTO Bin SUWARDI dan saksi YUSRAN Bin MADE di rumah saksi YUSRAN Bin MADE, terdakwa menawarkan  kepada saksi SISWANTO  untuk membeli mobil lelang milik KPU Sinjai sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 3 unit mobil (2 unit mobil avansa dan 1 unit mobil kijang) dan 1 unit motor lalu terdakwa bersama-sama saksi Siswanto dan saksi Yusran langsung menuju kantor KPU Sinjai untuk melihat kondisi barang yang terdakwa telah tawarkan kepada saksi Siswanto. Kemudian saksi Siswanto dan saksi Yusran tiba di Kantor KPU Sinjai untuk melihat kondisi barang tersebut dan barang-barang tersebut ada terparkir dihalaman kantor KPU Sinjai. Selanjutnya terdakwa langsung mengatakan kepada saksi Siswanto harga ketiga mobil dan 1 unit motor tersebut sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) lalu saksi Siswanto menawarnya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu terdakwa pun langsung menyetujuinya.Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi Siswanto mengenai lelang yang akan dilaksanakan sebelum tahun baru 2024 dan apabila akan ikut lelang maka harus membayar panjar untuk ikut lelang sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) lalu saksi Siswanto pun menyetujui kesepakatan tersebut. Lalu saksi Siswanto pun langsung menuju BRInk di Jl.Persatuan Raya Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara kab.Sinjai dan mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa. Lalu pada tanggal 07 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi Siswanto dengan alasan biaya tambahan lelang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi Siswanto Kembali mengirimkan kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk biaya lelang sehingga saksi Siswanto Kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi Siswanto sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan biaya lelang. Selanjutnya saksi Siswanto pun menceritakan kepada saksi Yusran bahwa saksi Siswanto telah mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pengurusan mobil lelang.
  • Pada awal Januari tahun 2024 saksi SISWANTO  bermaksud menagih janji terdakwa yaitu mobil hasil lelang Kantor KPU Sinjai  yang akan diberikan kepada saksi Siswanto namun hingga saat ini belum ada mobil yang dijanjikan sehingga saksi Siswanto menanyakan mengenai mobil yang dijanjikan tersebut namun terdakwa menjelaskan bahwa mobil tersebut belum ada kepastian dari pimpinan untuk dilelang lalu saksi Siswanto mengatakan kepada terdakwa ingin mundur dari lelang tersebut dan meminta Kembali uang saksi Siswanto kepada terdakwa namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena uang tersebut terdakwa sudah gunakan untuk keperluan pribadinya sehingga saksi Siswanto merasa di bohongi oleh terdakwa kemudian saksi SISWANTO melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SISWANTO mengalami kerugian sebesarRp.51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya