Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Snj SURATMAN, SE. Pj. BUPATI SINJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURATMAN, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj. BUPATI SINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SINJAI BERSATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.009.399.927,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Direktur pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 595 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai Masa Bakti 2014-2018 tanggal 6 Juni 2014 jo. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 526 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 06 Juni 2018;-------------------
  2. Menyatakan Penggugat diberhentikan dengan hormat selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 386 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020;---------------------------------

 

  1. Menyatakan masa pengabdian Penggugat pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai adalah selama 69 (enam puluh sembilan) bulan;------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati putusan dengan segera mengusulkan kepada Tergugat untuk membayar uang jasa pengabdian milik Penggugat sebesar Rp. 1.009.399.927.- (satu milyar sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan perhitungan gaji terakhir Rp. 14.631.883.- (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) dikali 69 (enam puluh sembilan) bulan;------------------------------
  2. Menghukum Tergugat segera membayar hak uang jasa pengabdian milik Penggugat sebesar Rp. 1.009.399.927.- (satu milyar sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan perhitungan gaji terakhir Rp. 14.631.883.- (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) dikali 69 (enam puluh sembilan) bulan;------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan perkara perdata ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;---------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini sesuai ketentuan yang berlaku;----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak