Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG Bin MONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/P.4.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG Bin MONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia, Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO hari  Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Manajo Desa Tellu limpoe Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor 8927/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung (+) POSITIF  Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  dari pihak yang berwenang

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia, Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO hari  Senin tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Manajo Desa Tellu limpoe Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 11.15 WITA Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias Pak MANTANG Bin MONO mendapat telfon dari orang tidak dikenal ,orang tersebut menanyakan kepada Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias Pak MANTANG Bin MONO apakah Terdakwa jadi mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari orang tersebut,Terdakwapun mengiyakan pertanyaan tersebut, sebelum mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias Pak MANTANG Bin MONO menuju ke rumah saksi OLLENG untuk memberitahu bahwasannya ada seseorang menelpon Terdakwa tetapi Terdakwa tidak mengetahui orang tersebut, lalu saksi OLLENG menyuruh Terdakwa untuk mengambil saja barang Narkotika jenis SABU tersebut, kemudian Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias Pak MANTANG Bin MONO pergi menuju balangridi untuk mengambil barang Narkotika jenis SABU tersebut, sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Orang Tidak Dikenal tersebut, kemudian Orang tersebut menanyakan dimana uang Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus Ribu), lalu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut untuk menanyakan dimana dia simpan Narkotika Jenis SABU tersebut, lalu Orang tidak dikenal menjawab bahwa Narkotika jenis SABU tersebut di tempel di tiang listrik disekitar lokasi,kemudian Terdakwa menggambil barang tersebut sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis SABU, setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah saksi OLLENG;
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumah saksi OLLENG , Terdakwa mendapat telpon dari saksi OLLENG yang pada intinya saksi OLLENG menyuruh Terdakwa untuk segera ke rumahnya, sesampainya di rumah saksi OLLENG , saksi OLLENG mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah saudara dari saksi OLLENG, lalu merekapun berangkat, sesampainya disana, Terdakwa dan Saksi OLLENG menuju ke belakang rumah tersebut untuk minum ballo, setelah meminum ballo mereka pun duduk di ruang tamu lalu saksi OLLENG bertanya ke Terdakwa dimanakah barang yang sudah diambil oleh Terdakwa tadi, kemudian Terdakwa menyerahkan barang tersebut yang berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu kepada saksi OLLENG, lalu saksi OLLENG mengambil plastic kecil untuk memisahkan 1 sachet Narkotika Jenis SABU tersebut menjadi beberapa sachet, Terdakwapun bertanya kepada saksi OLLENG untuk apa SABU tersebut dipisahkan menjadi beberapa sachet, saksi OLLENG menjawab bahwa untuk dipegang saudaranya dan dijual Kembali, yang akhirnya Narkotika jenis SABU tersebut terbagi menjadi 6 sachet, lalu Terdakwa bertanya kepada siapa barang tersebut akan diberikan, dan saksi OLLENG menjawab untuk saksi SYUKUR, tidak lama setelah itu ada seseorang yang dating dan dijemput oleh Saksi OLLENG yaitu saksi SYUKUR, lalu Terdakwa mengatakan pada saksi SYUKUR bahwa barang Narkotika jenis SABU tersebut ada diatas meja yang berjumlah 6 sachet SABU, lalu mereka pun pulang kerumah masing masing dan setelah itu mereka tidak pernah berkomunikasi lagi, yang pada akhirnya Terdakwa diamankan oleh sat resnarkoba polres Sinjai pada Tanggal 03 September 2024 pukul 21.40 ;
  • Bahwa Terdakwa dari menjual Sabu miliknya oleh Saksi Olleng mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari transaksi antara Terdakwa dan Saksi IKHWATUL Alias SYUKUR
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistrik yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor Lab: 3841/NNF/IX/2024 tanggal 04 September 2024 Barang Bukti yang diterima berupa satu bungkus warn acoklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik bekas minumanberisi urine diberi nomor barang bukti 8927/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan kesimpulan sebagai berikut:

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor 8927/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung (+) POSITIF  Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Narkotika  dari pihak yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya