Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Snj Maksumi Amir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maksumi Amir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama MAKSUMI AMIR lahir pada tanggal 16-05-1963 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 307053112630063, Kartu Keluarga (KK) No. 7307052901055433 dan Akta Kelahiran pemohon No. 234/D2 dengan orang yang bernama MAKSUMI AMIR lahir pada tanggal 31-12-1963 sebagaimana yang tertulis dalam Sertipikat Hak Milik NIB. 20.12.000004166.0 adalah orang yang sama yakni pemohon;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak