Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Snj BRI CABANG SINJAI A HARMAWANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A HARMAWANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.130.467,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor:B 149/5073/6/2018; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 25.130.497 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Pulh Ribu Empat Rats Sembilan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I dan tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 200/2015 Desa Alenangka Kec Sinjai Selatan An A Harmawani yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 200/2015 Desa Alenangka Kec Sinjai Selatan An A Harmawani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM Nomor : 200/2015 Desa Alenangka Kec Sinjai Selatan An A Harmawani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak