Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H ANDI ALIYA ANANDA BINTI ALIMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ALIYA ANANDA BINTI ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ANDI ALIYA ANANDA Binti ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, ia Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar 10.00 wita Terdakwa menghubungi Lel. ILHAM alias ILE (DPO) melalui WhatsApp dengan mengatakan “mau ambil sabu” (maksudnya Terdakwa mau beli sabu) dan dijawab oleh Lel. ILE “berapa?” lalu Terdakwa jawab “2” (maksudnya 2 (dua) gram), KEMUDIAN Lel. ILHAM mengatakan “naik meki, kalo sudah di TF (transfer) uangnya sekalian utang ta yang belum di bayar” lalu Lel. ILHAM mengirimkan nomor rekening bank BRI 758501001963535 atas nama JUMRAH. Setelah itu Terdakwa menuju ke BRI link Multi Jaya di Jln. Jenderal Sudirman Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai dan mengirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah itu Terdakwa memfotokan bukti transfer tersebut dan mengirimkan kepada Lel. ILHAM alias ILE. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai dan setelah Terdakwa sampai di Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai kemudian Terdakwa berhenti lalu menghubungi Lel. ILHAM alias ILE dengan mengatakan “ada ma di bikeru kak” dan dibalas “di tempat biasa” sambil mengirimkan foto 2 (dua) sachet sabu yang diselipkan di tempat rokok dan disimpan di besi jembatan kecil. Selanjutnya Terdakwa menuju tempat yang dimaksud yaitu di Desa Palangka Kec. Sinjai selatan Kab Sinjai dan menuju ke jembatan tempat biasa ditempelkannya sabu tersebut. Sesampainya di jembatan tersebut Terdakwa mengambil pembungkus rokok surya yang berisi 2 (dua) sachet sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Lel. ILHAM alias ILE lagi sambil mengatakan “kuambil mi”. Setelah itu Terdakwa pulang ke kostnya yang terletak di Jl. Andi Massalinri Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Sesampainya di kost, Terdakwa bersama saksi RAFIKA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan lalu membagi sabu tersebut ke plastic klip yang lain dan ada beberapa orang yang telah membeli yaitu Lel. FAI membeli sebanyak 6 (enam) sachet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar (di hutang) dan Lel. GUSTI membeli 6 (enam) sachet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar (di hutang) juga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wita Lel. GUSTI menelpon Terdakwa dan mengatakan “ada mi uangta kesini meki ambil ki, bawakan juga tester ta” selanjutnya Terdakwa memindahkan sedikit sabu ke plastik klip yang lain dan menyerahkannya kepada saksi RAFIKA yang saat itu menginap di kamar kost Terdakwa, kemudian saat itu saksi RAFIKA mengatakan “pergi ma pale” lalu saksi RAFIKA pergi sambil membawa sabu tersebut untuk bertemu Lel. GUSTI.
      • Bahwa selanjutnya yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Maret Maret 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, dilain tempat telah diamankan seorang perempuan yang bernama RAFIKA PANCA MULYA karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat diintrogasi ia mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik Terdakwa ANDI ALIYA ANANDA. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kost Terdakwa yang terletak di JI. Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, yang mana saat itu saksi Penangkap ARWAN SAPUTRA berada di mobil menunggu sambil menjaga saksi RAFIKA, sedangkan saksi ANDI TENRI SAYU bersama dengan Lel.AGUSTANG dan Lel.HENDRA masuk ke dalam rumah kost Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi serta melakukan pemeriksaan terhadapa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa saat itu terjatuh kunci lemari dari celana yang digunakan Terdakwa setelah itu saksi ANDI TENRI SAYU mengambil kunci tersebut dan bertanya kepada Lel. AGUSTANG "apakah ada lemari yang terkunci?" dan saksi ANDI TENRI SAYU juga menyerahkan kunci tersebut kepada Lel. AGUSTANG kemudian membuka lemari yang didalam kost Terdakwa dan didalam lemari tersebut ditemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) shacet shabu, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilkan shabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
      • Bahwa shabu yang diamankan dari Terdakwa menurut pengakuan dari Terdakwa adalah shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ILHAM alias ILE (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah), transaksi pembelian shabu dengan ILHAM alias ILE pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita di Desa panagka Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai.
      • Bahwa Terdakwa telah membeli shabu dari ILHAM sudah kurang lebih 3 (tiga) kali.
      • Bahwa pada saat saksi ANDI TENRI SAYU mengamankan saksi Rafika kemudian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa saat itu saksi atau memberitahukan kepada Terdakwa mengenai barang bukti yang diamankan dari saksi Rafika berupa 1 (satu) shacet dan saat itu Terdakwa membenarkan bahwa dirinya sebelumnya telah menyerahkan atau menjual shabu kepada saksi Rafika.
      • Bahwa adapun barang bukti yang telah diamankan dari Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.15 Wita Jln.Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai pada saat itu berupa:
          • 10 (sepuluh) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) Gram;
          • 1 (satu) tas selempang warna hitam;
          • 1 (satu) alat isap sabu (bong lengkap dengat pipet dan pirex);
          •  1 (satu) unit handphone merk iphone XR hitam dengan IMEI 1 : 353061102268021, IMEI 2  : 35306110228340 dengan SIM card +6288704577663 dengan nomor WhatApp 082193027964.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1112/NNF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3898 gram, diberi nomor barang bukti 2365/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Andi Aliya Ananda Binti Alimuddin diberi nomor barang bukti 2366/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2365/2024/NNF dan nomor 2366/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ANDI ALIYA ANANDA Binti ALIMUDDIN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar 10.00 wita Terdakwa menghubungi Lel. ILHAM alias ILE (DPO) melalui WhatsApp dengan mengatakan “mau ambil sabu” (maksudnya Terdakwa mau beli sabu) dan dijawab oleh Lel. ILE “berapa?” lalu Terdakwa jawab “2” (maksudnya 2 (dua) gram), KEMUDIAN Lel. ILHAM mengatakan “naik meki, kalo sudah di TF (transfer) uangnya sekalian utang ta yang belum di bayar” lalu Lel. ILHAM mengirimkan nomor rekening bank BRI 758501001963535 atas nama JUMRAH. Setelah itu Terdakwa menuju ke BRI link Multi Jaya di Jln. Jenderal Sudirman Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai dan mengirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah itu Terdakwa memfotokan bukti transfer tersebut dan mengirimkan kepada Lel. ILHAM alias ILE. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai dan setelah Terdakwa sampai di Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai kemudian Terdakwa berhenti lalu menghubungi Lel. ILHAM alias ILE dengan mengatakan “ada ma di bikeru kak” dan dibalas “di tempat biasa” sambil mengirimkan foto 2 (dua) sachet sabu yang diselipkan di tempat rokok dan disimpan di besi jembatan kecil. Selanjutnya Terdakwa menuju tempat yang dimaksud yaitu di Desa Palangka Kec. Sinjai selatan Kab Sinjai dan menuju ke jembatan tempat biasa ditempelkannya sabu tersebut. Sesampainya di jembatan tersebut Terdakwa mengambil pembungkus rokok surya yang berisi 2 (dua) sachet sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Lel. ILHAM alias ILE lagi sambil mengatakan “kuambil mi”. Setelah itu Terdakwa pulang ke kostnya yang terletak di Jl. Andi Massalinri Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Sesampainya di kost, Terdakwa bersama saksi RAFIKA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan lalu membagi sabu tersebut ke plastic klip yang lain dan ada beberapa orang yang telah membeli yaitu Lel. FAI membeli sebanyak 6 (enam) sachet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar (di hutang) dan Lel. GUSTI membeli 6 (enam) sachet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar (di hutang) juga. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wita Lel. GUSTI menelpon Terdakwa dan mengatakan “ada mi uangta kesini meki ambil ki, bawakan juga tester ta” selanjutnya Terdakwa memindahkan sedikit sabu ke plastik klip yang lain dan menyerahkannya kepada saksi RAFIKA yang saat itu menginap di kamar kost Terdakwa, kemudian saat itu saksi RAFIKA mengatakan “pergi ma pale” lalu saksi RAFIKA pergi sambil membawa sabu tersebut untuk bertemu Lel. GUSTI.
      • Bahwa selanjutnya yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Maret Maret 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, dilain tempat telah diamankan seorang perempuan yang bernama RAFIKA PANCA MULYA karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat diintrogasi ia mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik Terdakwa ANDI ALIYA ANANDA. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kost Terdakwa yang terletak di JI. Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, yang mana saat itu saksi Penangkap ARWAN SAPUTRA berada di mobil menunggu sambil menjaga saksi RAFIKA, sedangkan saksi ANDI TENRI SAYU bersama dengan Lel.AGUSTANG dan Lel.HENDRA masuk ke dalam rumah kost Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi serta melakukan pemeriksaan terhadapa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa saat itu terjatuh kunci lemari dari celana yang digunakan Terdakwa setelah itu saksi ANDI TENRI SAYU mengambil kunci tersebut dan bertanya kepada Lel. AGUSTANG "apakah ada lemari yang terkunci?" dan saksi ANDI TENRI SAYU juga menyerahkan kunci tersebut kepada Lel. AGUSTANG kemudian membuka lemari yang didalam kost Terdakwa dan didalam lemari tersebut ditemukan 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) shacet shabu, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilkan shabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
      • Bahwa shabu yang diamankan dari Terdakwa menurut pengakuan dari Terdakwa adalah shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ILHAM alias ILE (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah), transaksi pembelian shabu dengan ILHAM alias ILE pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wita di Desa panagka Kec. Sinjai Selatan Kab Sinjai.
      • Bahwa Terdakwa telah membeli shabu dari ILHAM sudah kurang lebih 3 (tiga) kali.
      • Bahwa pada saat saksi ANDI TENRI SAYU mengamankan saksi Rafika kemudian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa saat itu saksi atau memberitahukan kepada Terdakwa mengenai barang bukti yang diamankan dari saksi Rafika berupa 1 (satu) shacet dan saat itu Terdakwa membenarkan bahwa dirinya sebelumnya telah menyerahkan atau menjual shabu kepada saksi Rafika.
      • Bahwa adapun barang bukti yang telah diamankan dari Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.15 Wita Jln.Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai pada saat itu berupa:
          • 10 (sepuluh) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) Gram;
          • 1 (satu) tas selempang warna hitam;
          • 1 (satu) alat isap sabu (bong lengkap dengat pipet dan pirex);
          •  1 (satu) unit handphone merk iphone XR hitam dengan IMEI 1 : 353061102268021, IMEI 2  : 35306110228340 dengan SIM card +6288704577663 dengan nomor WhatApp 082193027964.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1112/NNF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3898 gram, diberi nomor barang bukti 2365/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Andi Aliya Ananda Binti Alimuddin diberi nomor barang bukti 2366/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2365/2024/NNF dan nomor 2366/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya