Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
A. SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI.A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-985/P.4.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI.A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa A. SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI. A pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 22:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinjai-Watampone, Kelurahan Tuju-Tuju, Kecamatan Kajuara, Kabuapten Bone atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20:30 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Teman Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi AQASHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Telepon Aplikasi Whatsapp dengan mengatakan dalam bahasa daerah ”mau ka ambil barang” yang artinya ”saya mau ambil barang” (yang dimaksud Narkotika Golongan I Jenis Sabu), lalu Terdakwa menjawab dalam bahasa daerah ”kesini mako” yang artinya ”kesini kamu”, selanjutnya setelah percakapan tersebut Saksi AQASHA menemui Terdakwa di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan lalu Terdakwa berbicara dengan Saksi AQASHA dengan mengatakan “mana uangmu?”  lalu Saksi AQASHA menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menggunakan Sepeda Motor untuk membeli barang yang diminta oleh Saksi AQASHA, ditengah perjalanan, Terdakwa menghubungi Lel. ANDI (DPO) melalui Telepon dengan mengatakan “saya mau membeli sabu” kemudian Lel. ANDI bertanya kepada Terdakwa “berapa?" lalu Terdakwa menjawab “400 (empat ratus)” dengan maksud uang senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan Lel. ANDI menggunakan “sistem tempel” yang mana Terdakwa dengan Lel. ANDI tidak melakukan pertemuan langsung melainkan Lel. ANDI meletakkan bungkus rokok yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pinggir jalan lalu memberitahukan kepada Terdakwa melalui pesan Aplikasi Whatsapp yang berisi foto bungkus rokok yang telah diletakkan di jembatan pada jalan Poros Sinjai-Watampone, Kelurahan Tuju-Tuju, Kecamatan Kajuara, Kabuapten Bone, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang diberitahu sebelumnya oleh Lel. ANDI dan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu didalam bungkus rokok kemudian Terdakwa memasukkan uang pembelian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada Lel. ANDI bahwa Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan telah memasukkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang telah diperjanjikan didalam bungkus rokok tempat menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu hasil pembelian dari Lel. ANDI tadi. Selanjutnya Terdakwa pulang menemui Saksi AQASHA dan memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang telah dibelinya dari Lel. ANDI tersebut kepada Saksi AQASHA;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21:30 Wita Terdakwa dihubungi oleh orang tua Terdakwa melalui Telepon yang pada pokoknya mengatakan agar Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Lel. RIAN bersama dengan Saksi WIWIN HENDRA dan Saksi A. MUH. NURTAQWIM yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sinjai untuk dimintai keterangan. Terdakwa dibawa berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan Saksi AQASHA, dimana pada saat Saksi AQASHA ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sinjai telah ditemukan 1 (satu) saset plastik klip dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terhadap Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa:
  1. Nomor Barang Bukti 0137/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metafetamina
  2. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa A. SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI. A pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 22:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinjai-Watampone, Kelurahan Tuju-Tuju, Kecamatan Kajuara, Kabuapten Bone atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul  20:30 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Teman Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi AQASHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Telepon Aplikasi Whatsapp dengan mengatakan dalam bahasa daerah ”mau ka ambil barang” yang artinya ”saya mau ambil barang” (yang dimaksud Narkotika Golongan I Jenis Sabu), lalu Terdakwa menjawab dalam bahasa daerah ”kesini mako” yang artinya ”kesini kamu”, selanjutnya setelah percakapan tersebut Saksi AQASHA menemui Terdakwa di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan lalu Terdakwa berbicara dengan Saksi AQASHA dengan mengatakan “mana uangmu?”  lalu Saksi AQASHA menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menggunakan Sepeda Motor untuk membeli barang yang diminta oleh Saksi AQASHA, ditengah perjalanan, Terdakwa menghubungi Lel. ANDI (DPO) melalui Telepon dengan mengatakan “saya mau membeli sabu” kemudian Lel. ANDI bertanya kepada Terdakwa “berapa?" lalu Terdakwa menjawab “400 (empat ratus)” dengan maksud uang senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan Lel. ANDI menggunakan “sistem tempel” yang mana Terdakwa dengan Lel. ANDI tidak melakukan pertemuan langsung melainkan Lel. ANDI meletakkan bungkus rokok yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pinggir jalan lalu memberitahukan kepada Terdakwa melalui pesan Aplikasi Whatsapp yang berisi foto bungkus rokok yang telah diletakkan di jembatan pada jalan Poros Sinjai-Watampone, Kelurahan Tuju-Tuju, Kecamatan Kajuara, Kabuapten Bone, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang diberitahu sebelumnya oleh Lel. ANDI dan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu didalam bungkus rokok kemudian Terdakwa memasukkan uang pembelian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada Lel. ANDI bahwa Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan telah memasukkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang telah diperjanjikan didalam bungkus rokok tempat menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu hasil pembelian dari Lel. ANDI tadi. Selanjutnya Terdakwa yang telah menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut menemui Saksi AQASHA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai untuk memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang telah dikuasainya tersebut kepada Saksi AQASHA;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21:30 Wita Terdakwa dihubungi oleh orang tua Terdakwa melalui Telepon yang pada pokoknya mengatakan agar Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Lel. RIAN bersama dengan Saksi WIWIN HENDRA dan Saksi A. MUH. NURTAQWIM yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang selanjutnya membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sinjai untuk dimintai keterangan. Terdakwa dibawa berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan Saksi AQASHA, dimana pada saat Saksi AQASHA ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sinjai telah ditemukan 1 (satu) saset plastik klip dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terhadap Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa:
  1. Nomor Barang Bukti 0137/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metafetamina
  2. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika

Pihak Dipublikasikan Ya