Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H UDIN SAPUTRA Alias HAERUDDIN Alias ONDANG Bin PARSEI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/P.4.31/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN SAPUTRA Alias HAERUDDIN Alias ONDANG Bin PARSEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa UDIN SAPUTRA Alias HAERUDDIN Alias ONDANG Bin PARSEI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH Agus Salim, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA yang bertempat di Dusun Pakokko Desa Tellulimpoe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai Terdakwa datang kerumah Lel.TASMAN Alias MUSO sambil membawa badik dan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari Lel.TASMAN Alias MUSO karena Terdakwa mengetahui jika Lel.TASMAN Alias MUSO yang telah melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib kalau terdakwa telah mendirikan arena judi sabung ayam sehingga Terdakwa memang sengaja mendatangi rumahnya untuk membunuhnya, dan setelah Terdakwa tiba dirumah Lel.TASMAN Alias MUSO Terdakwa pun turun dari sepeda motor lalu terdakwa berteriak di depan rumahnya, kemudian mengayungkan badiknya lalu ia tunjuk-tunjukkan keatas sambil terdakwa mengatakan bahwa “keluar sudah kamu Muso, sudah lama kamu jago, kita baku tikam sini, kamu telah melaporkan saya ke Polisi, sedangkan di kampungnya orang saya membunuh apalagi di sini”.
  • Bahwa tidak lama kemudian keluarlah isrinya Lel.TASMAN Alias MUSO yaitu Saksi korban ARNI Binti SEMMAING bersama dengan anaknya yaitu saksi IKA NILASARI Binti TASMAN kemudian saksi korban ARNI Binti SEMMAING bertanya “apa lagi Om”, kemudian ia menjawab dengan mengatakan “Muso lapor saya ke Polsek Tellulimpoe, bukan begitu! kalau kita jago, ayo 1 lawan 1, kamu cuma pendatang disini jangan mau sok jago disini, lama katanya kamu sudah jago muso, ayo kita buktikan, keluar sudah, setelah itu terdakwa mengatakan lagi “SURUH MUSO KELUAR”, lalu di jawab kembali oleh Saksi korban ARNI Binti SEMMAING dengan mengatakan “TIDAK ADAKI”,
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengeluarkan ancaman dengan mengatakan “KELUARKO MUSO MAU MENTONGKO KU BUNUH, DIMANA KUDAPAT KO MAU MENTONGKO KU BUNUH, DIKAMPUNG SAJA ORANG SAYA MEMBUNUH, APA LAGI DI KAMPUNGKU SENDIRI” akan tetapi setelah terdakwa berkali-kali berteriak ternyata Lel.TASMAN Alias MUSO tidak keluar dari rumahnya, kemudian Terdakwa kembali mengeluarkan ancamannya sambil menunjuk-nunjuk badiknya kearah saksi korban ARNI Binti SEMMAING dalam keadaan terhunus sambil mengeluarkan kata-kata “KU ENNA NU MESSU MUSO IA MANENG EKKAE KEDDI DI BOLANU ELO MANENG UHUNO (Kalau Tidak Keluar Kamu Muso Maka Semua Yang Ada Di Rumahmu Saya Akan Bunuh Semuanya)”.
  • Bahwa setelah melihat hal tersebut saksi korban ARNI Binti SEMMAING menyuruh saksi IKA NILASARI Binti TASMAN masuk ke dalam rumah, setelah saksi IKA NILASARI Binti TASMAN masuk kemudian saksi korban ARNI Binti SEMMAING juga masuk lalu menutup dan mengunci pintu dari dalam karena saksi korban ARNI Binti SEMMAING takut terdakwa memaksa masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa saat itu sedang memegang badik yang dalam keadaan terhunus, dan setelah itu saksi korban ARNI Binti SEMMAING mendengar terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa, korban merasa takut, khawatir dan merasa jiwanya terancam.
  • Bahwa dalam melakukan pengancaman terdakwa membawa 1 (Satu) Bilah parang dengan ukuran panjang sekitar ± 72 (Tujuh Puluh Dua) Cm yang terbuat dari besi warna silver yang berbentuk lurus dan ujungnya tajam, dan berhulu/gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan di ikat dengan aluminium warna putih dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang di ikat dengan tali warna hitam.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa UDIN SAPUTRA Alias HAERUDDIN Alias ONDANG Bin PARSEI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH Agus Salim, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA yang bertempat di Dusun Pakokko Desa Tellulimpoe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai Terdakwa datang kerumah Lel.TASMAN Alias MUSO sambil membawa badik dan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari Lel.TASMAN Alias MUSO karena Terdakwa mengetahui jika Lel.TASMAN Alias MUSO yang telah melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib kalau terdakwa telah mendirikan arena judi sabung ayam sehingga Terdakwa memang sengaja mendatangi rumahnya untuk membunuhnya, dan setelah Terdakwa tiba dirumah Lel.TASMAN Alias MUSO Terdakwa pun turun dari sepeda motor lalu terdakwa berteriak di depan rumahnya, kemudian mengayungkan badiknya lalu ia tunjuk-tunjukkan keatas sambil terdakwa mengatakan bahwa “keluar sudah kamu Muso, sudah lama kamu jago, kita baku tikam sini, kamu telah melaporkan saya ke Polisi, sedangkan di kampungnya orang saya membunuh apalagi di sini”.
  • Bahwa tidak lama kemudian keluarlah isrinya Lel.TASMAN Alias MUSO yaitu Saksi korban ARNI Binti SEMMAING bersama dengan anaknya yaitu saksi IKA NILASARI Binti TASMAN kemudian saksi korban ARNI Binti SEMMAING bertanya “apa lagi Om”, kemudian ia menjawab dengan mengatakan “Muso lapor saya ke Polsek Tellulimpoe, bukan begitu! kalau kita jago, ayo 1 lawan 1, kamu cuma pendatang disini jangan mau sok jago disini, lama katanya kamu sudah jago muso, ayo kita buktikan, keluar sudah, setelah itu terdakwa mengatakan lagi “SURUH MUSO KELUAR”, lalu di jawab kembali oleh Saksi korban ARNI Binti SEMMAING dengan mengatakan “TIDAK ADAKI”,
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengeluarkan ancaman dengan mengatakan “KELUARKO MUSO MAU MENTONGKO KU BUNUH, DIMANA KUDAPAT KO MAU MENTONGKO KU BUNUH, DIKAMPUNG SAJA ORANG SAYA MEMBUNUH, APA LAGI DI KAMPUNGKU SENDIRI” akan tetapi setelah terdakwa berkali-kali berteriak ternyata Lel.TASMAN Alias MUSO tidak keluar dari rumahnya, kemudian Terdakwa kembali mengeluarkan ancamannya sambil menunjuk-nunjuk badiknya kearah saksi korban ARNI Binti SEMMAING dalam keadaan terhunus sambil mengeluarkan kata-kata “KU ENNA NU MESSU MUSO IA MANENG EKKAE KEDDI DI BOLANU ELO MANENG UHUNO (Kalau Tidak Keluar Kamu Muso Maka Semua Yang Ada Di Rumahmu Saya Akan Bunuh Semuanya)”.
  • Bahwa setelah melihat hal tersebut saksi korban ARNI Binti SEMMAING menyuruh saksi IKA NILASARI Binti TASMAN masuk ke dalam rumah, setelah saksi IKA NILASARI Binti TASMAN masuk kemudian saksi korban ARNI Binti SEMMAING juga masuk lalu menutup dan mengunci pintu dari dalam karena saksi korban ARNI Binti SEMMAING takut terdakwa memaksa masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa saat itu sedang memegang badik yang dalam keadaan terhunus, dan setelah itu saksi korban ARNI Binti SEMMAING mendengar terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa, korban merasa takut, khawatir dan merasa jiwanya terancam.
  • Bahwa dalam melakukan pengancaman terdakwa membawa 1 (Satu) Bilah parang dengan ukuran panjang sekitar ± 72 (Tujuh Puluh Dua) Cm yang terbuat dari besi warna silver yang berbentuk lurus dan ujungnya tajam, dan berhulu/gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan di ikat dengan aluminium warna putih dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang di ikat dengan tali warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa menguasai/memiliki dan membawa senjata tajam jenis Parang tidak memiliki/tidak dilengkapi surat izin atau dokumen resmi dari pihak yang berwajib

 

  • -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.-------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya