Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Snj Syamsul Rijal Nawir Koperasi Simpan Pinjam Dana Tama Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 05 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsul Rijal Nawir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHSyamsul Rijal Nawir
2AHMAD MARSUKI, SH.MHSyamsul Rijal Nawir
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Dana Tama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan uang simpanan berjangka Penggugat sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak