Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-905/P.4.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita di pinggir jalan desa di Dusun Mattoanging Desa Kasi Buleng Kabupaten Sinjai, terdakwa menyampaikan rencanannya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 yang akan menuju ke Kantor  KPUD Sinjai untuk menghadiri rekapitulasi perhitungan surat suara ulang lalu memerintahkan Saksi JUDDA untuk membawa senjata tajam (parang) agar membuat keributan dan kericuhan di Kantor  KPUD Sinjai.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa bersama dengan Saksi MUH JABBAR berada di rumah Saksi KAMARUDDIN di Dusun Mattirowalie Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai kemudian menyuruh Saksi MUH JABBAR untuk pergi mengambil mobil di rumah Lelaki ARIF yang berada di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang akan digunakan menjemput orang-orang yang tinggal di Dusun Batu Selatan Dessa Kassi Buleng untuk berangkat pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 menuju ke Kantor KPUD Sinjai dengan mengatakan “turunko di rumah Puang Ari di Tanete untuk ambil mobil, karena sudahmi saya telpon. Itu mobil besok mau dipakai ke kantor KPUD Kab. Sinjai untuk demo (unjuk rasa)” lalu kemudian terdakwa menyampaikan perintah kepada Saksi MUH JABBAR dengan mengatakan “kalau sudahmi kau ambil itu mobil, kau yang bawa dan jemputmi itu orang-orang yang mau ikut ke Kantor KPUD Sinjai”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi ANDRI KURNIAWAN untuk berada di KPUD Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 dengan mengatakan “Ayo ke KPUD Kab. Sinjai mendengarkan rekapitulasi perhitungan surat suara di 9 (Sembilan) TPS yang berada di Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai”, sementara terdakwa juga mengajak Saksi MUH JABBAR melakukan demonstrasi guna mengawal surat suara yang disinyalir ada kecurangan surat suara ulang KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa keluar dari dalam rumah sambil tangan kirinya memegang senjata tajam (parang) dan tas warna hitam, kemudian berangkat menuju ke Kantor KPUD Sinjai menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Grand Max Putih dengan nomor plat mobil DD 8018 HH yang awalnya dikemudikan oleh Saksi MUH JABBAR lalu bergatian dikemudikan oleh terdakwa yang juga berangkat bersama dengan Saksi JUDDA, Saksi ANDRI KURNIAWAN, Saksi AMBO ENRE serta Saksi ROSMIATI. Setelah terdakwa sampai di Kota Sinjai, terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan di halaman Kantor Golkar Sinjai lalu terdakwa menyerahkan kunci mobil Grand Max Putih kepada Saksi MUH JABBAR untuk disimpan kemudian menyuruh Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama dengan yang lain berkumpul disamping Kantor Bupati Lama lalu bersama-sama berjalan menuju Kantor KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI yang adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai setelah mendengar teriakan peserta demonstrasi kemudian langsung menuju mobil milik peserta demonstrasi yang terparkir di depan kantor partai GOLKAR, dimana saat itu Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI memeriksa 1 (satu) unit mobil Open Cap/Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor Plat DD 8018 HH. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD menemukan 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang dalam mobil tersebut.
  • Bahwa adapun 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang yang ditemukan oleh Saksi ARDIANSYAH AHMAD, yakni :
  1. Parang yang gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan terdapat besi berwarna mengkilat di antara besi dan gagang kayunya, dengan sarung parang berwarna coklat muda dan ada tali berwarna biru terikat di gagang parang itu, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi AMBO ENRE;
  2. Parang yang gagangnya diukir menyerupai kepala burung dan di cat berwarna kuning emas, dimana juga ada plat besi berwarna mengkilat diantara gagang dan besinya, dimana sarung parangnya berwarna coklat tua, dan ada semacam kain berwarna merah yang diikatkan di gagang sarung pedang tersebut, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi JUDDA;
  3. Parang yang gagangnya diukir berwarna coklat tua, dan memiliki sarung parang yang terdapat beberapa lempengan besi dan juga berwarna Coklat, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Terdakwa FAJAR.
  4. Parang yang gagangnya berwana coklat muda dengan sarung terbuat dari plastik dengan panjang 50 Cm; dan
  5. Parang yang gagangnya berwarna coklat muda begitu juga dengan sarungnya yang panjangnya 30 Cm.
  • Bahwa sementara Saksi JALALUDDIN yang juga adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih nomor plat DD 8653 IV yang dikemudikan oleh Saksi KAMARUDDIN dan menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.

Selain itu, Saksi JALALUDDIN juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas merk kecap manis berwarna hijau dengan masing-masing memiliki penutup sumbu; dan 1 (satu) buah botol bekas merk YOU-C1000 ORANGE dengan penutup sumbu yang akan digunakan sebagai bom Molotov.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  • 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  • Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  • Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu bahan peledak“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita di pinggir jalan desa di Dusun Mattoanging Desa Kasi Buleng Kabupaten Sinjai, terdakwa menyampaikan rencanannya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 yang akan menuju ke Kantor  KPUD Sinjai untuk menghadiri rekapitulasi perhitungan surat suara ulang lalu memerintahkan Saksi JUDDA untuk membawa senjata tajam (parang) agar membuat keributan dan kericuhan di Kantor  KPUD Sinjai.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa bersama dengan Saksi MUH JABBAR berada di rumah Saksi KAMARUDDIN di Dusun Mattirowalie Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai kemudian menyuruh Saksi MUH JABBAR untuk pergi mengambil mobil di rumah Lelaki ARIF yang berada di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang akan digunakan menjemput orang-orang yang tinggal di Dusun Batu Selatan Dessa Kassi Buleng untuk berangkat pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 menuju ke Kantor KPUD Sinjai dengan mengatakan “turunko di rumah Puang Ari di Tanete untuk ambil mobil, karena sudahmi saya telpon. Itu mobil besok mau dipakai ke kantor KPUD Kab. Sinjai untuk demo (unjuk rasa)” lalu kemudian terdakwa menyampaikan perintah kepada Saksi MUH JABBAR dengan mengatakan “kalau sudahmi kau ambil itu mobil, kau yang bawa dan jemputmi itu orang-orang yang mau ikut ke Kantor KPUD Sinjai”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi ANDRI KURNIAWAN untuk berada di KPUD Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 dengan mengatakan “Ayo ke KPUD Kab. Sinjai mendengarkan rekapitulasi perhitungan surat suara di 9 (Sembilan) TPS yang berada di Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai”, sementara terdakwa juga mengajak Saksi MUH JABBAR melakukan demonstrasi guna mengawal surat suara yang disinyalir ada kecurangan surat suara ulang KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa keluar dari dalam rumah sambil tangan kirinya memegang senjata tajam (parang) dan tas warna hitam, kemudian berangkat menuju ke Kantor KPUD Sinjai menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Grand Max Putih dengan nomor plat mobil DD 8018 HH yang awalnya dikemudikan oleh Saksi MUH JABBAR lalu bergatian dikemudikan oleh terdakwa yang juga berangkat bersama dengan Saksi JUDDA, Saksi ANDRI KURNIAWAN, Saksi AMBO ENRE serta Saksi ROSMIATI. Setelah terdakwa sampai di Kota Sinjai, terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan di halaman Kantor Golkar Sinjai lalu terdakwa menyerahkan kunci mobil Grand Max Putih kepada Saksi MUH JABBAR untuk disimpan kemudian menyuruh Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama dengan yang lain berkumpul disamping Kantor Bupati Lama lalu bersama-sama berjalan menuju Kantor KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI yang adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai setelah mendengar teriakan peserta demonstrasi kemudian langsung menuju mobil milik peserta demonstrasi yang terparkir di depan kantor partai GOLKAR, dimana saat itu Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI memeriksa 1 (satu) unit mobil Open Cap/Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor Plat DD 8018 HH. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD menemukan 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang dalam mobil tersebut.
  • Bahwa adapun 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang yang ditemukan oleh Saksi ARDIANSYAH AHMAD, yakni :
  1. Parang yang gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan terdapat besi berwarna mengkilat di antara besi dan gagang kayunya, dengan sarung parang berwarna coklat muda dan ada tali berwarna biru terikat di gagang parang itu, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi AMBO ENRE;
  2. Parang yang gagangnya diukir menyerupai kepala burung dan di cat berwarna kuning emas, dimana juga ada plat besi berwarna mengkilat diantara gagang dan besinya, dimana sarung parangnya berwarna coklat tua, dan ada semacam kain berwarna merah yang diikatkan di gagang sarung pedang tersebut, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi JUDDA;
  3. Parang yang gagangnya diukir berwarna coklat tua, dan memiliki sarung parang yang terdapat beberapa lempengan besi dan juga berwarna Coklat, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Terdakwa FAJAR.
  4. Parang yang gagangnya berwana coklat muda dengan sarung terbuat dari plastik dengan panjang 50 Cm; dan
  5. Parang yang gagangnya berwarna coklat muda begitu juga dengan sarungnya yang panjangnya 30 Cm.
  • Bahwa sementara Saksi JALALUDDIN yang juga adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih nomor plat DD 8653 IV yang dikemudikan oleh Saksi KAMARUDDIN dan menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.

Selain itu, Saksi JALALUDDIN juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas merk kecap manis berwarna hijau dengan masing-masing memiliki penutup sumbu; dan 1 (satu) buah botol bekas merk YOU-C1000 ORANGE dengan penutup sumbu yang akan digunakan sebagai bom Molotov.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  • 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  • Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  • Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin melakukan unjuk rasa untuk melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturang undang-undang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “membuat, mempunyai persediaan, menyembunyikan bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita di pinggir jalan desa di Dusun Mattoanging Desa Kasi Buleng Kabupaten Sinjai, terdakwa menyampaikan rencanannya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 yang akan menuju ke Kantor  KPUD Sinjai untuk menghadiri rekapitulasi perhitungan surat suara ulang lalu memerintahkan Saksi JUDDA untuk membawa senjata tajam (parang) agar membuat keributan dan kericuhan di Kantor  KPUD Sinjai.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa bersama dengan Saksi MUH JABBAR berada di rumah Saksi KAMARUDDIN di Dusun Mattirowalie Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai kemudian menyuruh Saksi MUH JABBAR untuk pergi mengambil mobil di rumah Lelaki ARIF yang berada di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang akan digunakan menjemput orang-orang yang tinggal di Dusun Batu Selatan Dessa Kassi Buleng untuk berangkat pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 menuju ke Kantor KPUD Sinjai dengan mengatakan “turunko di rumah Puang Ari di Tanete untuk ambil mobil, karena sudahmi saya telpon. Itu mobil besok mau dipakai ke kantor KPUD Kab. Sinjai untuk demo (unjuk rasa)” lalu kemudian terdakwa menyampaikan perintah kepada Saksi MUH JABBAR dengan mengatakan “kalau sudahmi kau ambil itu mobil, kau yang bawa dan jemputmi itu orang-orang yang mau ikut ke Kantor KPUD Sinjai”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi ANDRI KURNIAWAN untuk berada di KPUD Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 dengan mengatakan “Ayo ke KPUD Kab. Sinjai mendengarkan rekapitulasi perhitungan surat suara di 9 (Sembilan) TPS yang berada di Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai”, sementara terdakwa juga mengajak Saksi MUH JABBAR melakukan demonstrasi guna mengawal surat suara yang disinyalir ada kecurangan surat suara ulang KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa keluar dari dalam rumah sambil tangan kirinya memegang senjata tajam (parang) dan tas warna hitam, kemudian berangkat menuju ke Kantor KPUD Sinjai menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Grand Max Putih dengan nomor plat mobil DD 8018 HH yang awalnya dikemudikan oleh Saksi MUH JABBAR lalu bergatian dikemudikan oleh terdakwa yang juga berangkat bersama dengan Saksi JUDDA, Saksi ANDRI KURNIAWAN, Saksi AMBO ENRE serta Saksi ROSMIATI. Setelah terdakwa sampai di Kota Sinjai, terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan di halaman Kantor Golkar Sinjai lalu terdakwa menyerahkan kunci mobil Grand Max Putih kepada Saksi MUH JABBAR untuk disimpan kemudian menyuruh Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama dengan yang lain berkumpul disamping Kantor Bupati Lama lalu bersama-sama berjalan menuju Kantor KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI yang adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai setelah mendengar teriakan peserta demonstrasi kemudian langsung menuju mobil milik peserta demonstrasi yang terparkir di depan kantor partai GOLKAR, dimana saat itu Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI memeriksa 1 (satu) unit mobil Open Cap/Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor Plat DD 8018 HH. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD menemukan 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang dalam mobil tersebut.
  • Bahwa adapun 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang yang ditemukan oleh Saksi ARDIANSYAH AHMAD, yakni :
  1. Parang yang gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan terdapat besi berwarna mengkilat di antara besi dan gagang kayunya, dengan sarung parang berwarna coklat muda dan ada tali berwarna biru terikat di gagang parang itu, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi AMBO ENRE;
  2. Parang yang gagangnya diukir menyerupai kepala burung dan di cat berwarna kuning emas, dimana juga ada plat besi berwarna mengkilat diantara gagang dan besinya, dimana sarung parangnya berwarna coklat tua, dan ada semacam kain berwarna merah yang diikatkan di gagang sarung pedang tersebut, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi JUDDA;
  3. Parang yang gagangnya diukir berwarna coklat tua, dan memiliki sarung parang yang terdapat beberapa lempengan besi dan juga berwarna Coklat, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Terdakwa FAJAR.
  4. Parang yang gagangnya berwana coklat muda dengan sarung terbuat dari plastik dengan panjang 50 Cm; dan
  5. Parang yang gagangnya berwarna coklat muda begitu juga dengan sarungnya yang panjangnya 30 Cm.
  • Bahwa sementara Saksi JALALUDDIN yang juga adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih nomor plat DD 8653 IV yang dikemudikan oleh Saksi KAMARUDDIN dan menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.

Selain itu, Saksi JALALUDDIN juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas merk kecap manis berwarna hijau dengan masing-masing memiliki penutup sumbu; dan 1 (satu) buah botol bekas merk YOU-C1000 ORANGE dengan penutup sumbu yang akan digunakan sebagai bom Molotov.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  • 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  • Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  • Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin melakukan unjuk rasa untuk melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturang undang-undang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 bis Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 187 bis Ayat (2) KUHP. ------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

------- Bahwa terdakwa FAJAR INDRAWAN Alias FAJAR Bin BAHAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturang undang-undang“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita di pinggir jalan desa di Dusun Mattoanging Desa Kasi Buleng Kabupaten Sinjai, terdakwa menyampaikan rencanannya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 yang akan menuju ke Kantor  KPUD Sinjai untuk menghadiri rekapitulasi perhitungan surat suara ulang lalu memerintahkan Saksi JUDDA untuk membawa senjata tajam (parang) agar membuat keributan dan kericuhan di Kantor  KPUD Sinjai.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa bersama dengan Saksi MUH JABBAR berada di rumah Saksi KAMARUDDIN di Dusun Mattirowalie Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai kemudian menyuruh Saksi MUH JABBAR untuk pergi mengambil mobil di rumah Lelaki ARIF yang berada di Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang akan digunakan menjemput orang-orang yang tinggal di Dusun Batu Selatan Dessa Kassi Buleng untuk berangkat pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 menuju ke Kantor KPUD Sinjai dengan mengatakan “turunko di rumah Puang Ari di Tanete untuk ambil mobil, karena sudahmi saya telpon. Itu mobil besok mau dipakai ke kantor KPUD Kab. Sinjai untuk demo (unjuk rasa)” lalu kemudian terdakwa menyampaikan perintah kepada Saksi MUH JABBAR dengan mengatakan “kalau sudahmi kau ambil itu mobil, kau yang bawa dan jemputmi itu orang-orang yang mau ikut ke Kantor KPUD Sinjai”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi ANDRI KURNIAWAN untuk berada di KPUD Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 dengan mengatakan “Ayo ke KPUD Kab. Sinjai mendengarkan rekapitulasi perhitungan surat suara di 9 (Sembilan) TPS yang berada di Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai”, sementara terdakwa juga mengajak Saksi MUH JABBAR melakukan demonstrasi guna mengawal surat suara yang disinyalir ada kecurangan surat suara ulang KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa keluar dari dalam rumah sambil tangan kirinya memegang senjata tajam (parang) dan tas warna hitam, kemudian berangkat menuju ke Kantor KPUD Sinjai menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Grand Max Putih dengan nomor plat mobil DD 8018 HH yang awalnya dikemudikan oleh Saksi MUH JABBAR lalu bergatian dikemudikan oleh terdakwa yang juga berangkat bersama dengan Saksi JUDDA, Saksi ANDRI KURNIAWAN, Saksi AMBO ENRE serta Saksi ROSMIATI. Setelah terdakwa sampai di Kota Sinjai, terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan di halaman Kantor Golkar Sinjai lalu terdakwa menyerahkan kunci mobil Grand Max Putih kepada Saksi MUH JABBAR untuk disimpan kemudian menyuruh Saksi ANDRI KURNIAWAN bersama dengan yang lain berkumpul disamping Kantor Bupati Lama lalu bersama-sama berjalan menuju Kantor KPUD Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai untuk menghentikan kegiatan Perekapan Suara ulang di Kantor KPUD Sinjai yang sementara berlangsung sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI yang adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai setelah mendengar teriakan peserta demonstrasi kemudian langsung menuju mobil milik peserta demonstrasi yang terparkir di depan kantor partai GOLKAR, dimana saat itu Saksi ARDIANSYAH AHMAD dan Saksi ANDI HASTUDI memeriksa 1 (satu) unit mobil Open Cap/Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor Plat DD 8018 HH. Kemudian Saksi ARDIANSYAH AHMAD menemukan 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang dalam mobil tersebut.
  • Bahwa adapun 5 (lima) bilah senjata tajam jenis parang yang ditemukan oleh Saksi ARDIANSYAH AHMAD, yakni :
  1. Parang yang gagangnya berwarna coklat terbuat dari kayu dan terdapat besi berwarna mengkilat di antara besi dan gagang kayunya, dengan sarung parang berwarna coklat muda dan ada tali berwarna biru terikat di gagang parang itu, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi AMBO ENRE;
  2. Parang yang gagangnya diukir menyerupai kepala burung dan di cat berwarna kuning emas, dimana juga ada plat besi berwarna mengkilat diantara gagang dan besinya, dimana sarung parangnya berwarna coklat tua, dan ada semacam kain berwarna merah yang diikatkan di gagang sarung pedang tersebut, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Saksi JUDDA;
  3. Parang yang gagangnya diukir berwarna coklat tua, dan memiliki sarung parang yang terdapat beberapa lempengan besi dan juga berwarna Coklat, dengan panjang 50 Cm. Parang tersebut adalah milik Terdakwa FAJAR.
  4. Parang yang gagangnya berwana coklat muda dengan sarung terbuat dari plastik dengan panjang 50 Cm; dan
  5. Parang yang gagangnya berwarna coklat muda begitu juga dengan sarungnya yang panjangnya 30 Cm.
  • Bahwa sementara Saksi JALALUDDIN yang juga adalah petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih nomor plat DD 8653 IV yang dikemudikan oleh Saksi KAMARUDDIN dan menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.

Selain itu, Saksi JALALUDDIN juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas merk kecap manis berwarna hijau dengan masing-masing memiliki penutup sumbu; dan 1 (satu) buah botol bekas merk YOU-C1000 ORANGE dengan penutup sumbu yang akan digunakan sebagai bom Molotov.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  • 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  • 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  • Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  • Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin melakukan unjuk rasa untuk melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturang undang-undang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya