Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2015/PN Snj | Khair Khalis Syurkati n | Pemerintah RI Cq. Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan negeri Sinjai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2015/PN Snj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2015 | ||||
Nomor Surat | 155/KSP/SKK/PID. SUS/V/2015 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | isi Singkat Permohonan : 1. Bahwa pemohon telah ditetpakan sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara atas nama Andi Zainal dalam kedudukan selaku Sekretaris pada Dinas tenaga kerja sosial dan Transmigrasi Kabupaten Sinjai yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Program Rehabilitasi sosial Rumah tidak layak huni pada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sinjai; 2. Bahwa pemohon diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka; 3. Bahwa dari 5 ( lima ) orang tersebut pemohonlah yang dijadikan sebagai tersangka dan hanya pemohonlah yang dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Sinjai meskipun pemohon selalu menunjukan sikap kooperatif dalam rangka memenuhi setiap panggilan dari termohon; 4. Bahwa masa penahanan pertama selama 20 ( dua Puluh ) hari pemohon dibiarkan begitu saja dalam tahanan bahkan termohon sama sekali tidak malakukan tindakan - tindakan penyidikan / pemeriksaan dan atau tindakan hukum lainnya seperti adanya tambahan pemeriksan terhadap pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |