Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Masing adalah Ahli Waris tunggal dari pernikahan antara Baco Lembang dengan Halima.
- Menyatakan sah menurut hukum, tanah sengketa I, II dan III adalah milik Pemggugat.
- Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan seluruh akta terbut batal demi hukum.
- Meyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsorn) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isis putusan ini sejak di ucapkan sampai di laksanakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|