Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Snj 1.DANIATI
2.Rudi Kurniawan
1.NUR ARDA
2.Purnawarman murdam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIATI
2Rudi Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR ARDA
2Purnawarman murdam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk selurunya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan SAH dan Berhak sita barang Yaitu :
  • Mobil Avansa
  • Atau 1 Mobil Pick Up

4. Menghukum TERGUGAT untuk   melunasi kewajiban kepada PENGUGAT sesuai nominal kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh juta)

5. Menguhukum TERGUGAT membayar semua baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak