Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI, Terdakwa II SYAMSULARDI Alias ARDI Bin MUH ARFAH dan Terdakwa III HANIP Alias HANIF Bin ANWAR MUH ILYAS BIN YACUB baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi MUH ILYAS BIN YACUB (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing), pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 12.25 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2022 sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kompleks Pasar Sentral Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI, Terdakwa II SYAMSULARDI Alias ARDI Bin MUH ARFAH dan Terdakwa III HANIP Alias HANIF Bin ANWAR MUH ILYAS BIN YACUB pada saat bekerja dan toko sedang dalam keadaan yang sepi dan tidak adanya bos (Saksi ABDUL HALIM ataupun istrinya) mengambil racun berbagai merek dari Toko Sumber Cahaya Kompleks Pasar Sentral Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai milik Saksi ABDUL HALIM yang dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan dengan bulan Juni 2024. Tanpa sepengetahuan Saksi ABDUL HALIM, para terdakwa kemudian didekati oleh Saksi MUH ILYAS BIN YACUB lalu diminta untuk mengambil racun berbagai merek dan setelahnya Saksi MUH ILYAS BIN YACUB berjanji untuk membeli hasil curian tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI, mengambil 2 botol racun merk batara lalu menyimpannya di dalam sebuah kantong, setelah itu Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI menjual kembali 2 botol racun merk batara yang diambil untuk kemudian Saksi MUH ILYAS BIN YACUB bawa pulang ke rumahnya lalu dijual kembali ke toko yang dimiliki oleh Saksi MUH ILYAS BIN YACUB di Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah.
- Bahwa para terdakwa bersama dengan Saksi MUH ILYAS BIN YACUB telah sering mengambil barang-barang berupa racun dengan berbagai merk dari toko tanpa sepengetahuan Saksi ABDUL HALIM.
- Bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah penyitaan nomor : SP-Sita / 70 / VII / Res.1.8 / 2024 / Reskrim tanggal 14 Juli 2024 ialah :
- 3 botol racun merk supremo
- 1 botol racun merk roundup
- 1 botol racun merk ridatop
- 1 botol racun merk kiss up
- 1 botol racun merk brovo top
- 1 botol racun merk tormadan
- 1 botol racun merk dana up
- 1 botol racun merk love up
- 1 botol racun merk supretox
- 5 bungkus racun merk Apuri
- 1 pak racun merk Queen
- 1 botol racun merk sidameTahunrin
- 3 botol racun merk tabas
- 3 botol racun merk termiban
- 2 botol racun merk tabas
- 5 botol racun merk batara
- 1 botol racun merk supretox
- 3 botol racun merk clipper
- 1 botol racun merk gramoxon
- 2 botol racun merk arrivo
- 1 botol racun merk gamectin
- 3 botol racun merk progen
- 1 dos racun merk aslinya
- 2 botol racun merk agil
- 2 botol racun merk rumpas
- 2 botol racun merk sapu bersih
- 2 botol racun merk CBA - 6
- 5 botol racun merk supremo
- 5 botol racun Merk Ben Up
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi ABDUL HALIM mengalami kerugian dari Tahun 2022 sampai dengan Juli 2024 secara keseluruhan sekitar Rp.280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI, Terdakwa II SYAMSULARDI Alias ARDI Bin MUH ARFAH dan Terdakwa III HANIP Alias HANIF Bin ANWAR MUH ILYAS BIN YACUB baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi MUH ILYAS BIN YACUB (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing), pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 12.25 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2022 sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kompleks Pasar Sentral Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Terdakwa II SYAMSULARDI Alias ARDI Bin MUH ARFAH dan Terdakwa III HANIP Alias HANIF Bin ANWAR MUH ILYAS BIN YACUB pada saat bekerja dan toko sedang dalam keadaan yang sepi dan tidak adanya bos (Saksi ABDUL HALIM ataupun istrinya) mengambil racun berbagai merek dari Toko Sumber Cahaya Kompleks Pasar Sentral Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai milik Saksi ABDUL HALIM yang dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan dengan bulan Juni 2024. Tanpa sepengetahuan Saksi ABDUL HALIM, para terdakwa kemudian didekati oleh Saksi MUH ILYAS BIN YACUB lalu diminta untuk mengambil racun berbagai merek dan setelahnya Saksi MUH ILYAS BIN YACUB berjanji untuk membeli hasil curian tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI, mengambil 2 botol racun merk batara lalu menyimpannya di dalam sebuah kantong, setelah itu Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT Bin MUH ALI ALWI menjual kembali 2 botol racun merk batara yang diambil untuk kemudian Saksi MUH ILYAS BIN YACUB bawa pulang ke rumahnya lalu dijual kembali ke toko yang dimiliki oleh Saksi MUH ILYAS BIN YACUB di Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah.
- Bahwa para terdakwa bersama dengan Saksi MUH ILYAS BIN YACUB telah sering mengambil barang-barang berupa racun dengan berbagai merk dari toko tanpa sepengetahuan Saksi ABDUL HALIM.
- Bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah penyitaan nomor : SP-Sita / 70 / VII / Res.1.8 / 2024 / Reskrim tanggal 14 Juli 2024 ialah :
- 3 botol racun merk supremo
- 1 botol racun merk roundup
- 1 botol racun merk ridatop
- 1 botol racun merk kiss up
- 1 botol racun merk brovo top
- 1 botol racun merk tormadan
- 1 botol racun merk dana up
- 1 botol racun merk love up
- 1 botol racun merk supretox
- 5 bungkus racun merk Apuri
- 1 pak racun merk Queen
- 1 botol racun merk sidameTahunrin
- 3 botol racun merk tabas
- 3 botol racun merk termiban
- 2 botol racun merk tabas
- 5 botol racun merk batara
- 1 botol racun merk supretox
- 3 botol racun merk clipper
- 1 botol racun merk gramoxon
- 2 botol racun merk arrivo
- 1 botol racun merk gamectin
- 3 botol racun merk progen
- 1 dos racun merk aslinya
- 2 botol racun merk agil
- 2 botol racun merk rumpas
- 2 botol racun merk sapu bersih
- 2 botol racun merk CBA - 6
- 5 botol racun merk supremo
- 5 botol racun Merk Ben Up
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi ABDUL HALIM mengalami kerugian dari Tahun 2022 sampai dengan Juli 2024 secara keseluruhan sekitar Rp.280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah).
------------------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.----------------------- |