Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Snj BRI CABANG SINJAI 1.Amal Ahsan
2.Rahmatiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amal Ahsan
2Rahmatiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.480.331,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 230.480.331,- (DUA RATUS TIGA PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 177.022.725,- ( SERATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA DUA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar Rp. 53.457.606,- (  LIMA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak