Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. ASHARI BUDIMAN Alias SARI Bin H. BUDIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/P.4.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHARI BUDIMAN Alias SARI Bin H. BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ASHARI BUDIMAN Alias SARI Bin H.BUDIMAN,pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Petta Ponggawae Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita saksi Faisal Rasyid (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang berada di bengkel Alam Jaya tempatnya bekerja, tiba–tiba terdakwa mengubungi saksi Faisal dan menyampaikan “dena muelo mappajappa (tidak mauki jual sabu)” dan saksi Faisal jawab “ku deto namaladde fa de kuullei mabalu maega (kalau tidak banyak karena saksi Faisal tidak bisa menjual sabu kalau banyak” dan terdakwa berkata “iya tajeng-tajeng dolo sappaka anggota seddi ta duang (tunggu dulu ku carikanki teman) dan tunggu saja infoku” dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali menelpon dengan berkata “silonno pale opi (sama saja opi)” dan saksi Faisal Rasyid jawab “siaga bae bos (berapa bos)” dan terdakwa menjawab “deto namaladde (tidak banyak)” lalu saksi Faisal jawab “pedannni pale opi na hubungia ku eloki menre (tanya saja Opi kalau mau ke makassar)” dan terdakwa berkata “iya” dan setelah itu putus komunikasi dan pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita Saksi Taufik Hidayat Alias Opi Bin Tafe (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengirim chat kepada saksi Faisal Rasyid dengan berkata “de gaga info? (tidak ada info)” dan saksi Faisal Rasyid balas “deppa gaga idi ha itu (tidak ada, kita?)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “tidak ada pi juga” dan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita saksi Opi menghubungi saksi Faisal dengan berkata “magai elo mui menre baja na telponga i Sari nasuroi menre baja maele (bagaimana mau ke makassar karena Sari menyuruh ke Makassar)” dan saksi Faisal jawab “te siaga? (jam berapa)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “Na telponmetoi itu baja maele (ada telponnya beso?)”. Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi Opi  chat saksi Faisal via whatsapp dengan berkata “telponka kalau ada info dari Sari karena nanti ketiduranka di kos” namun saksi Faisal tidak membalasnya lalu sekitar pukul 08.00 wita saksi Faisal chat saksi Opi dengan berkata “magai tu bos tette aruani na depa gaga infona” namun saksi Opi tidak membalasnya dan sekitar pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Faisal dengan berkata “tegano tu berangkat no (dimana sekarang, sudah berangkat?)” dan saksi Faisal jawab “deppa fa mekkeddai opi na tajengi info ta (belum karena Opi berkata sementara menunggu info)” dan terdakwa berkata “ku soroi berangkat itu Opi maele na ku telpongi dan dena akkaki (sudah kutanya Opi agar berangkat pagi baru tidak diangkat telpon)” dan saksi Faisal jawab “tajenni ku telpongi (tunggu saksi telepon)” setelah itu putus komunikasi dan setelah itu saksi Faisal telepon Saksi Opi dan berkata “engka telponna Sari na suroi taue fale menre maele (ada telponnya Sari na perintahkanki berangkat pagi)” dan Saksi Opi berkata “tajeng pale dolo engka dolo ku jama (tunggu dulu ada saksi kerja)” dan saksi faisal berkata “tegao bae tu (dimana ini)” dan Saksi Opi berkata “dekat pemadam depan penjual es kelapa” dan saksi Faisal jawab “tunggu ma pale di situ” dan pada saat itu juga saksi Faisal langsung bertemu dengan Saksi Opi dan sekitar pukul 11.00 wita saksi faisal berangkat ke Makassar bersama dengan Saksi Opi dengan mengendarai sepeda motor dan sekitar pukul 15.00 wita saksi faisal sampai di kota makassar tepatnya daerah sudiang di rumah keluarga Saksi Opi kemudian terdakwa menelpon Saksi Opi namun saksi Faisal tidak mendengar pembicaraanya dan setelah Saksi Opi berkata kepada saksi Faisal “ta laona na suruni taue lao Sari di cendrawasi (ayo mi karena na suruh ki Sari ke cendrawasi)” dan setelah itu saksi Faisal langsung berangkat bersama dengan Saksi Opi ke Jalan Cendrawasih 3 dan sekitar pukul 16.00 wita saksi Faisal sampai di Jalan Cendrawasih tiga tiba – tiba Saksi Opi di hubungi oleh seseorang dan saksi Faisal berhenti di pinggir jalan dan tidak lama kemudian ada motor masuk ke lorong ke tempat saksi Faisal menunggu dan berkata “kita?” kemudian saksi Faisal berkata “iya” dan orang tersebut memerintahkan saksi faisal untuk maju ke depan dan orang tersebut langsung melempar bungkusan Rokok di pinggir jalan  lalu kemudian saksi OPI turun dari motor untuk mengambil pembungkus rokok surya tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Opi memegang pembungkus rokok tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian saksi Faisal berhenti kemudian saksi Opi menyimpan pembungkus rokok surya tersebut yang berisi narkotika jenis sabu di bawah sadel motor dan setelah kami melanjutkan perjalanan menuju ke Kab.Sinjai;

 

  • Selanjutnya SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Petta Ponggawae Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi jual beli narkoba sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan undercoverbuy dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Lalu SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan transaksi terhadap saksi Faisal Rasyid namun saksi Faisal Rasyid tiba-tiba mau melarikan diri sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung mengamankan saksi Faisal Rasyid dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Faisal Rasyid lalu ditemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi Faisal Rasyid mengakui bahwa masih ada sabu yang saksi Faisal Rasyid simpan dirumahnya sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung menuju rumah saksi Faisal Rasyid kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah saksi Faisal Rasyid dan ditemukan 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset didalam bengkel lalu saksi Faisal Rasyid mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut saksi Faisal Rasyid peroleh dari seseorang yang beralamat di Makassar yang mana saksi Faisal Rasyid bersama dengan saksi Taufik Hidayat Alias OPi Bin TAFE mengambilnya atas perintah terdakwa;
  • Selanjutnya SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman di Polda Sulsel lalu SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang  diperoleh dengan cara membeli dari SOEMITRO yang pada saat ini sama-sama ditahan di Polda SulSel dengan cara terdakwa ditawari oleh saksi SOEMITRO lalu terdakwa menghubungi saksi Faisal dan saksi taufik untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa akan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 7 (tujuh)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 15,5103 gram, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 5057/NNF/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 disimpulkan bahwa 7 (tujuh) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 15,5103 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 15,4051 gram, yang disita dari saksi Faisal Rasyid tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- ---

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ASHARI BUDIMAN Alias SARI Bin H.BUDIMAN,pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Petta Ponggawae Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yakni, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita saksi Faisal Rasyid (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang berada di bengkel Alam Jaya tempatnya bekerja, tiba–tiba terdakwa mengubungi saksi Faisal dan menyampaikan “dena muelo mappajappa (tidak mauki jual sabu)” dan saksi Faisal jawab “ku deto namaladde fa de kuullei mabalu maega (kalau tidak banyak karena saksi Faisal tidak bisa menjual sabu kalau banyak” dan terdakwa berkata “iya tajeng-tajeng dolo sappaka anggota seddi ta duang (tunggu dulu ku carikanki teman) dan tunggu saja infoku” dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali menelpon dengan berkata “silonno pale opi (sama saja opi)” dan saksi Faisal Rasyid jawab “siaga bae bos (berapa bos)” dan terdakwa menjawab “deto namaladde (tidak banyak)” lalu saksi Faisal jawab “pedannni pale opi na hubungia ku eloki menre (tanya saja Opi kalau mau ke makassar)” dan terdakwa berkata “iya” dan setelah itu putus komunikasi dan pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita Saksi Taufik Hidayat Alias Opi Bin Tafe (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengirim chat kepada saksi Faisal Rasyid dengan berkata “de gaga info? (tidak ada info)” dan saksi Faisal Rasyid balas “deppa gaga idi ha itu (tidak ada, kita?)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “tidak ada pi juga” dan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita saksi Opi menghubungi saksi Faisal dengan berkata “magai elo mui menre baja na telponga i Sari nasuroi menre baja maele (bagaimana mau ke makassar karena Sari menyuruh ke Makassar)” dan saksi Faisal jawab “te siaga? (jam berapa)” selanjutnya saksi Opi membalasnya “Na telponmetoi itu baja maele (ada telponnya beso?)”. Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi Opi  chat saksi Faisal via whatsapp dengan berkata “telponka kalau ada info dari Sari karena nanti ketiduranka di kos” namun saksi Faisal tidak membalasnya lalu sekitar pukul 08.00 wita saksi Faisal chat saksi Opi dengan berkata “magai tu bos tette aruani na depa gaga infona” namun saksi Opi tidak membalasnya dan sekitar pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi Faisal dengan berkata “tegano tu berangkat no (dimana sekarang, sudah berangkat?)” dan saksi Faisal jawab “deppa fa mekkeddai opi na tajengi info ta (belum karena Opi berkata sementara menunggu info)” dan terdakwa berkata “ku soroi berangkat itu Opi maele na ku telpongi dan dena akkaki (sudah kutanya Opi agar berangkat pagi baru tidak diangkat telpon)” dan saksi Faisal jawab “tajenni ku telpongi (tunggu saksi telepon)” setelah itu putus komunikasi dan setelah itu saksi Faisal telepon Saksi Opi dan berkata “engka telponna Sari na suroi taue fale menre maele (ada telponnya Sari na perintahkanki berangkat pagi)” dan Saksi Opi berkata “tajeng pale dolo engka dolo ku jama (tunggu dulu ada saksi kerja)” dan saksi faisal berkata “tegao bae tu (dimana ini)” dan Saksi Opi berkata “dekat pemadam depan penjual es kelapa” dan saksi Faisal jawab “tunggu ma pale di situ” dan pada saat itu juga saksi Faisal langsung bertemu dengan Saksi Opi dan sekitar pukul 11.00 wita saksi faisal berangkat ke Makassar bersama dengan Saksi Opi dengan mengendarai sepeda motor dan sekitar pukul 15.00 wita saksi faisal sampai di kota makassar tepatnya daerah sudiang di rumah keluarga Saksi Opi kemudian terdakwa menelpon Saksi Opi namun saksi Faisal tidak mendengar pembicaraanya dan setelah Saksi Opi berkata kepada saksi Faisal “ta laona na suruni taue lao Sari di cendrawasi (ayo mi karena na suruh ki Sari ke cendrawasi)” dan setelah itu saksi Faisal langsung berangkat bersama dengan Saksi Opi ke Jalan Cendrawasih 3 dan sekitar pukul 16.00 wita saksi Faisal sampai di Jalan Cendrawasih tiga tiba – tiba Saksi Opi di hubungi oleh seseorang dan saksi Faisal berhenti di pinggir jalan dan tidak lama kemudian ada motor masuk ke lorong ke tempat saksi Faisal menunggu dan berkata “kita?” kemudian saksi Faisal berkata “iya” dan orang tersebut memerintahkan saksi faisal untuk maju ke depan dan orang tersebut langsung melempar bungkusan Rokok di pinggir jalan  lalu kemudian saksi OPI turun dari motor untuk mengambil pembungkus rokok surya tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Opi memegang pembungkus rokok tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak lama kemudian saksi Faisal berhenti kemudian saksi Opi menyimpan pembungkus rokok surya tersebut yang berisi narkotika jenis sabu di bawah sadel motor dan setelah kami melanjutkan perjalanan menuju ke Kab.Sinjai;
  • Selanjutnya SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Petta Ponggawae Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi jual beli narkoba sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan undercoverbuy dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Lalu SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan transaksi terhadap saksi Faisal Rasyid namun saksi Faisal Rasyid tiba-tiba mau melarikan diri sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung mengamankan saksi Faisal Rasyid dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Faisal Rasyid lalu ditemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi Faisal Rasyid mengakui bahwa masih ada sabu yang saksi Faisal Rasyid simpan dirumahnya sehingga SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung menuju rumah saksi Faisal Rasyid kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah saksi Faisal Rasyid dan ditemukan 3 (tiga) saset Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset didalam bengkel lalu saksi Faisal Rasyid mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut saksi Faisal Rasyid peroleh dari seseorang yang beralamat di Makassar yang mana saksi Faisal Rasyid bersama dengan saksi Taufik Hidayat Alias OPi Bin TAFE mengambilnya atas perintah terdakwa;
  • Selanjutnya SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman di Polda Sulsel lalu SUPRIADI.S Bin SUHADI bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang  diperoleh dengan cara membeli dari SOEMITRO yang pada saat ini sama-sama ditahan di Polda SulSel dengan cara terdakwa ditawari oleh saksi SOEMITRO lalu terdakwa menghubungi saksi Faisal dan saksi taufik untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa akan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 7 (tujuh)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 15,5103 gram, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 5057/NNF/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 disimpulkan bahwa 7 (tujuh) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 15,5103 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 15,4051 gram, yang disita dari saksi Faisal Rasyid tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya