Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah anak kandung dari Muh. Amin dan Penggugat II adalah saudara kandung dari Muh. Amin serta Penggugat I dan Penggugat II merupakan ahli waris sah dari almarhum Muh.Amin dan almarhum Kasim B.Batjo;
- Menyatakan bahwa Tanah Sengketa, adalah awalnya milik sah kakek Penggugat I dan orang tua Penggugat II yang bernama Kasim B.Batjo kemudian beralih pada orang tua Penggugat I dan saudara kandung Penggugat II yang bernama Muh.Amin dan Para Penggugat berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Para Penggugat I dan saudaran kandung Penggugat II yaitu Objek Sengketa / Tanah Sengketa, yang Terletak di Jl. Bayangkara Lorong KPU, Lingkungan Paruntu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Luas kurang lebih 5 Are dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan: Jalanan Pemukiman ;
Timur berbatas dengan : TanahKhairuddin dan Tanah Ambo ;
Selatan berbatas dengan : Jalan dan Kantor Polres Sinjai ;
Barat berbatas dengan : Tanah /Rumah Tergugat (Salahuddin).
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat dan batal demi hukum.;
- Menyatakan bahwa segala dokumen, surat-surat dan akta yang ada pada Para Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Para Penggugat.;
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati, memanfaatkan dan menikmati tanah sengketa milik Para Penggugat yang berasal dari orang tua Penggugat I / Saudara kandung Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak Penggugat.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari, keterlambatan Para Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak Putusan Pengadilan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
SUBSIDER :
A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |