Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Snj 1.HARTAWAN
2.M. TAHIR
SALAHUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTAWAN
2M. TAHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah, S.H.HARTAWAN
2Alamsyah, S.H.M. TAHIR
Tergugat
NoNama
1SALAHUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah anak kandung dari Muh. Amin dan Penggugat II adalah saudara kandung dari Muh. Amin  serta Penggugat I dan Penggugat II merupakan ahli waris sah dari almarhum Muh.Amin dan almarhum Kasim B.Batjo;
  3. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa, adalah awalnya milik sah kakek Penggugat I dan orang tua Penggugat II yang bernama Kasim B.Batjo kemudian beralih pada orang tua Penggugat I dan saudara kandung Penggugat II yang bernama  Muh.Amin dan Para Penggugat   berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Para Penggugat I dan saudaran kandung Penggugat II  yaitu Objek Sengketa  / Tanah Sengketa, yang Terletak di Jl. Bayangkara Lorong KPU, Lingkungan Paruntu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,  Luas kurang lebih 5 Are  dengan batas-batas :

Utara berbatas dengan: Jalanan Pemukiman ;

Timur berbatas dengan : TanahKhairuddin dan Tanah Ambo ;

Selatan berbatas dengan : Jalan dan Kantor Polres Sinjai ;

Barat berbatas dengan : Tanah /Rumah Tergugat (Salahuddin).

  1. Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama  Tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi   Tergugat  dan batal demi hukum.;
  2. Menyatakan bahwa segala dokumen, surat-surat dan akta yang ada pada Para Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Para Penggugat.;
  3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.;
  4. Menghukum  Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian  menyerahkan kembali kepada penggugat secara  kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun,  bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati, memanfaatkan dan menikmati tanah sengketa  milik Para Penggugat yang berasal dari orang tua  Penggugat I / Saudara kandung Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan  hak hak Penggugat.;
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari, keterlambatan Para Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak Putusan Pengadilan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.

SUBSIDER :

A T A U,  jika Pengadilan Negeri  Sinjai Kelas II  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak