Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH HASANUDDIN Bin ENNENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/P.4.31.C/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN Bin ENNENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa HASANUDDIN Bin ENNENG pada hari Senin tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Campaga, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaan yang mengakibatkan Luka-Luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------

Bahwa awalnya pada Senin tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16:30 Wita Saksi NURLIA (Korban) keluar dari rumahnya di Dusun Campaga, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan melihat Terdakwa (saudara kandung korban) sedang menanam rumput jenis rumput gajah di depan lokasi tanah Saksi NURLIA, kemudian melihat hal tersebut, Saksi NURLIA menegur Terdakwa dengan nada tinggi dengan mengatakan “KENAPA KAU TANAMI RUMPUT DISITU” selanjutnya Terdakwa tidak merespon dan langsung meninggalkan tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa datang dari arah belakang rumah Saksi NURLIA lalu Terdakwa langsung menegur Saksi NURLIA dengan mengatakan “APA KAU BILANG, KENAPA KAU TERGURKA KALAU SAYA TANAMI RUMPUT DISITU” setelah Terdakwa menegur Saksi NURLIA, Terdakwa selanjutnya melakukan Penganiayaan terhadap Saksi NURLIA dengan cara menempelkan rokok yang masih menyala ke bagian pipi sebelah kiri Saksi NURLIA lalu Terdakwa menarik rambut Saksi NURLIA secara berulang kali kemudian Terdakwa memukul Saksi NURLIA pada bagian kepala menggunakan kepalan tangan lebih dari 1 (satu) kali kemudian datang Saksi ANTI (Istri Terdakwa) untuk menahan Terdakwa melakukan Penganiayaan lebih lama terhadap Saksi NURLIA;

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURLIA mengalami Luka pada Bagian Pipi sebelah kiri dan Sakit pada Bagian Kepala;

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 672/PKM-BLP/SUT/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 UPTD Puskesmas Balangnipa yang ditandatangani oleh Dokter Umum dr. Suci Alifyanti dengan kesimpulan Ditemukan dua buah luka di daerah pipi sebelah kiri tampak menghitam dan kulit kering mengelupas, dan luka lecet pada pelipis kanan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya