Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa Terdakwa Haris Bin Taming pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Aska Kec Sinjai Selatan Kab Sinjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 di desa saotengah Kec Tellulimpoe Kab. Sinjai sekira pukul 22.00 Wita, Cambang (DPO) meminjam handphone terdakwa untuk menelpon temannya dan tak lama kemudian teman cambang (DPO) datang dan berbincang dengan Cambang (DPO), setelah itu cambang (DPO) menghampiri terdakwa yang sedang diatas motor lalu cambang (DPO) memperlihatkan alat hisap sabu (bong) kepada terdakwa lalu cambang (DPO) dan terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut. Setelah itu terdakwa dan cambang (DPO) pergi menemui seseorang didesa saotengeh Kec Tellulimpoe Kab Sinjai untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah mereka mengambil shabu tersebut mereka berdua pulang namun diperjalanan pulang Cambang (DPO) memberikan satu bungkus rokok merk Rocker Black yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa mengantongi narkotika jenis shabu tersebut kedalam kantong celananya (saku celana terdakwa) sebelah kanan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 pada saat terdakwa dan cambang (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba anggota polres Sinjai dari Satuan narkoba datang dan merangkul terdakwa dari belakang sehingga cambang (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor lalu memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok merk rocker yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet sabu disaku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna rose gold dengan Nomor IMEI 1 : 865261035851114, IMEI 2 : 865261035851114 dengan Nomor Whatshapp 087874444291 selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polres Sinjai guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotka Nasional melalui Laboratorium BNN Baddoka makassar LB20FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat netto awal 0,0735 gram dan netto akhir 0,0685 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Haris Bin Taming benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Haris Bin Taming diberi kode B1 benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa Haris Bin Taming pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Aska Kec Sinjai Selatan Kab Sinjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 di desa saotengah Kec Tellulimpoe Kab. Sinjai sekira pukul 22.00 Wita, Cambang (DPO) meminjam handphone terdakwa untuk menelpon temannya dan tak lama kemudian teman cambang (DPO) datang dan berbincang dengan Cambang (DPO), setelah itu cambang (DPO) menghampiri terdakwa yang sedang diatas motor lalu cambang (DPO) memperlihatkan alat hisap sabu (bong) kepada terdakwa lalu cambang (DPO) dan terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut. Setelah itu terdakwa dan cambang (DPO) pergi menemui seseorang didesa saotengeh Kec Tellulimpoe Kab Sinjai untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah mereka mengambil shabu tersebut mereka berdua pulang namun diperjalanan pulang Cambang (DPO) memberikan satu bungkus rokok merk Rocker Black yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa mengantongi narkotika jenis shabu tersebut kedalam kantong celananya (saku celana terdakwa) sebelah kanan.
- Bahwa pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 pada saat terdakwa dan cambang (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba anggota polres Sinjai dari Satuan narkoba datang dan merangkul terdakwa dari belakang sehingga cambang (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor lalu memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok merk rocker yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet sabu disaku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna rose gold dengan Nomor IMEI 1 : 865261035851114, IMEI 2 : 865261035851114 dengan Nomor Whatshapp 087874444291 selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polres Sinjai guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotka Nasional melalui Laboratorium BNN Baddoka makassar LB20FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diberi kode A1 dengan berat netto awal 0,0735 gram dan netto akhir 0,0685 gram Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Haris Bin Taming benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Haris Bin Taming diberi kode B1 benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |