Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
IBNU SETYAWAN Bin MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-331/P.4.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SETYAWAN Bin MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa IBNU SETYAWAN Bin MARWAN,pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Depan Alfa Midi Jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa ASGAR Bin H. MUH.YUNUS bersamasama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN (mereka adalah anggota Timsus Polres Sinjai) sedang melakukan Patroli di Jl.Persatuan Raya di depan Alfa midi Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai ASGAR Bin H.MUH.YUNUS bersama-sama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan lalu saksi ASGAR Bin H.MUH.YUNUS bersama-sama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN mendekati terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam ikat pinggang yang terdakwa gunakan yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui  bahwa 1 (satu) saset sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari AWI (DPO) seharga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Dandi dan uang Dandi sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga pernah memperoleh narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) melalui Feri (DPO) dengan cara di tempel atau disimpan di BTN Aisyah Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai pada tumpukan pasir sebanyak 2 (dua) saset narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang BAHA (DPO) sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang FUAD (DPO) sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa setelah membeli atau mengambil narkotika dengan cara mengambil sedikit sabu dengan cara memasukkan ke dalam pipet kemudian pipet tersebut terdakwa lipat dan memasukkan ke saku celana;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu) saset plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0753 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium LB25FI/X/2024/Laboratorium Daerah BaddokaMakassar tanggal 01 Oktober 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0753 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0681 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IBNU SETYAWAN Bin MARWAN,pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Depan Alfa Midi Jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa ASGAR Bin H.MUH.YUNUS bersamasama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN (mereka adalah anggota Timsus Polres Sinjai) sedang melakukan Patroli di Jl.Persatuan Raya di depan Alfa midi Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai ASGAR Bin H.MUH.YUNUS bersama-sama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan lalu saksi ASGAR Bin H.MUH.YUNUS bersama-sama dengan MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN mendekati terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam ikat pinggang yang terdakwa gunakan yang mana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa;
  • Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui  bahwa 1 (satu) saset sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari AWI (DPO) seharga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Dandi dan uang Dandi sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga pernah memperoleh narkotika jenis sabu dari AGUS (DPO) melalui Feri (DPO) dengan cara di tempel atau disimpan di BTN Aisyah Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai pada tumpukan pasir sebanyak 2 (dua) saset narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang BAHA (DPO) sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang FUAD (DPO) sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa setelah membeli atau mengambil narkotika dengan cara mengambil sedikit sabu dengan cara memasukkan ke dalam pipet kemudian pipet tersebut terdakwa lipat dan memasukkan ke saku celana;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0753 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium LB25FI/X/2024/Laboratorium Daerah BaddokaMakassar tanggal 01 Oktober 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0753 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0681 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya