Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
AGUS SALIM BIN ABIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/P.4.31/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM BIN ABIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ABIDE bersama-sama dengan SULTAN Bin SUFU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah sebagai percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kabupaten Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Sehingga Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung menuju ke sebuah rumah yang dicurigai sehingga saksi Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN melakukan pengintaian di sekitar rumah tersebut. Lalu Sekitar pukul 21.20 WITA Saksi A. IKBA L CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN memasuki rumah tersebut dan menemukan Terdakwa berada di salah satu kamar. Lalu Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam kamar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet bening, 2 (dua) saset plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah plastik tempat kacamata warna kuning yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) saset plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) saset plastik bening kosong; dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Biru dengan nomor SIM card 08822357997007, nomor IMEI 1: 861460055310589, IMEI 2: 861460055310597.

 

  • Selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh pihak kepolisian dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan milik saksi SULTAN Bin SUFU yang diperoleh dari Lelaki ACO (DPO) yang beralamat di Jalan Andi Tonro, Kel. Pabaeng-baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan cara Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan Harga sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribuh rupiah);

 

  • Selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli sebanyak 5 (lima) gram telah dibagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) saset, yang mana 1 (satu) sasetnya Terdakwa telah konsumsi bersama dengan Saksi SULTAN Bin SUFU sedangkan sebanyak 16 (enam belas) saset diserahkan kepada Saksi SULTAN Bin SUFU untuk dijual kembali dan sisanya sebanyak 12 (dua belas) saset dikuasai oleh Terdakwa untuk dijual;

 

  • Selanjutnya saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A.MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung melakukan penggembangan terhadap saksi SULTAN Bin SUFU yang mana terdakwa menghubungi saksi SULTAN Bin SUFU untuk janjian bertemu dipinggir jalan. Setibanya saksi SULTAN Bin SUFU dipinggir jalan tiba-tiba saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung mendekati saksi SULTAN Bin SUFU dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) saset sehingga saksi SULTAN Bin SUFU dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan;

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor LAB : 0975/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 12 (dua belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7065 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,5865 gram dengan nomor barang bukti 2172/2025/NNF dengan hasil (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine Terdakwa AGUS SALIM Bin ABIDE dengan nomor barang bukti 2173/2025/NNF dengan hasil (-) negatif narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin ABIDE bersama-sama dengan SULTAN Bin SUFU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah sebagai percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kabupaten Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Sehingga Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung menuju ke sebuah rumah yang dicurigai sehingga saksi Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN melakukan pengintaian di sekitar rumah tersebut. Lalu Sekitar pukul 21.20 WITA Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN memasuki rumah tersebut dan menemukan Terdakwa berada di salah satu kamar. Lalu Saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam kamar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet bening, 2 (dua) saset plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah plastik tempat kacamata warna kuning yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) saset plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) saset plastik bening kosong; dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Biru dengan nomor SIM card 08822357997007, nomor IMEI 1: 861460055310589, IMEI 2: 861460055310597.

 

  • Selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh pihak kepolisian dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan milik saksi SULTAN Bin SUFU yang diperoleh dari Lelaki ACO (DPO) yang beralamat di Jalan Andi Tonro, Kel. Pabaeng-baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar dengan cara Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan Harga sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribuh rupiah);

 

  • Selanjutnya terdakwa juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli sebanyak 5 (lima) gram telah dibagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) saset, yang mana 1 (satu) sasetnya Terdakwa telah konsumsi bersama dengan Saksi SULTAN Bin SUFU sedangkan sebanyak 16 (enam belas) saset diserahkan kepada Saksi SULTAN Bin SUFU untuk dijual kembali dan sisanya sebanyak 12 (dua belas) saset dikuasai oleh Terdakwa untuk dijual;

 

  • Selanjutnya saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung melakukan penggembangan terhadap saksi SULTAN Bin SUFU yang mana terdakwa menghubungi saksi SULTAN Bin SUFU untuk janjian bertemu dipinggir jalan. Setibanya saksi SULTAN Bin SUFU dipinggir jalan tiba-tiba saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi A. MUHAMMAD NURTAQWIM Bin H. AKMALUDDIN langsung mendekati saksi SULTAN Bin SUFU dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) saset sehingga saksi SULTAN Bin SUFU dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan;

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor LAB : 0975/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 12 (dua belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7065 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,5865 gram dengan nomor barang bukti 2172/2025/NNF dengan hasil (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine Terdakwa AGUS SALIM Bin ABIDE dengan nomor barang bukti 2173/2025/NNF dengan hasil (-) negatif narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya