Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Snj SAPRI,SH.MM JUMIATI BINTI BEDDU LAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : BP 01 /IX/2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAPRI,SH.MM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI BINTI BEDDU LAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian Perkara  :

 

Bahwa telah terjadi Tindak pidana Ringan Menyimpan , menjual minuman keras (beralkohol) tanpa ijin , yang dilakukan oleh tersangka Per.JUMIATI BINTI BEDDU LAHI yang terjadi  pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar jam 23.45 di Jl.K.H.Agus Salim Kel.Balangnipa Kec.sinjai Utara kab.sinjai minuman keras yang ditemukan oleh petugas Polri pada saat dilajukan penggeledahan rumah milik tersangka adalah berupa minuman keras merk topee raja, minuman keras merk Anggur merah dan minuman keras merk Angker Bir selanjutnya barang bukti gtersebut disita dan dibawah kekantor Polres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .

 

 ” Melanggar pasal 11 huruf b dan ce Perda.Kab.Sinjai nomor 14 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian ,produksi komsumsi dan peredaran minuman beralkohol  .

Pihak Dipublikasikan Ya