Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa ABD HARIS Bin MASSE hari Senin tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jalan Langgau No. 15 Kel. Timungan Lompa Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Berawal pada Hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa ABD HARIS Bin MASSE menerima telfon dari ANDI ERIK yang mana dalam percakapan telfon tersebut ANDI ERIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa menjawab bahwasannya Terdakwa tanyakan dulu kepada teman Terdakwa mengenai ketersediaan barangnya, kemudian ANDI ERIK pun menjawab jikalau barang tersebut ada nanti Terdakwa yang mentransferkan uang untuk transaksi, lalu percakapan tersebut selesai, keesokan harinya pada Hari Kamis tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.15 WITA Terdakwa menelpon ANDI ERIK yang pada intinya Terdakwa memberitahu ANDI ERIK bahwasannya Terdakwa masih di Makassar dan Terdakwa meminta ANDI ERIK untuk mentransfer uangnya, lalu ANDI ERIK MENJAWAB bahwasannyan ANDI ERIK carikan dulu uang tambahannya, lalu sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi saksi Hj SABRINA AYUNANI untuk menanyakan ketersediaan barang Narkotika jenis SABU tersebut, saksi SABRINA AYUNANI menanyakan kepada Terdakwa berapa yang Terdakwa butuhkan, yang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia butuh 1 (satu) gram, lalu saksi SABRINA AYUNANI menjawab bahwa harga SABU 1(satu) gram yaitu rp. 1.600.000 (Satu juta Enam Ratus Ribu Rupiah , lalu Terdakwa mengatakan bahwa akan Terdakwa tanyakan dahulu kepada teman Terdakwa , kemudain Terdakwa menelpon ANDI ERIK untuk memberitahu harga 1 (satu ) gram SABU yang ANDI ERIK pesan, lalu ANDI ERIK pun mengiyakan dan menyuruh terdakwa membeli SABU tersebut menggunakan uang ANDI ERIK yang telah ANDI ERIK kirim ke rekening Terdakwa,kemudian Terdakwa menghubungi saksi SABRINA AYUNANI untuk bertanya bagaimana cara pembayarannya, saksi SABRINA AYUNANI mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening saksi SABRINA AYUNANI, lalu Terdakwa meminta Nomer Rekening saksi SABRINA AYUNANI lalu Terdakwa pun mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening saksi SABRINA AYUNANI, lalu saksi SABRINA AYUNANI meminta Terdakwa untuk menunggu selama 30 menit. Lalu sekitar pukul 15.45 Terdakwa menunggu di depan rumah saksi SABRINA AYUNANI sekitar 20 menit setelah itu Terdakwa melihat ada seorang pria yang tidak dikenal masuk kerumah saksi SABRINA AYUNANI, setelah Pria tidak dikenal tersebut keluar dari rumah saksi SABRINA AYUNANI, tidak lama setelah itu saksi SABRINA AYUNANI memanggil Terdakwa untuk masuk ke teras rumah saksi SABRINA AYUNANI lalu Terdakwa masuk kerumah saksi SABRINA AYUNANI dan meminta saksi SABRINA AYUNANI untuk memisahkan sebagian Narkotika jenis SABU tersebut ke sachet lain, tidak lama kemudian saksi SABRINA AYUNANI keluar dari dalam rumah den menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis SABU kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa menjemput beberapa penumpang dan menuju kota Sinjai ;
- Bahwa saat diperjalanan menuju Sinjai, Terdakwa beristirahat dan makan , lalu Terdakwa memisahkansebagian sabu menggunakan sendok pipet plastic ke sachet lain setelah dipisahkan Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet ke saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) sachet lain disimpan di dalam dompet, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sinjai, saat di perjalanan Terdakwa di hubungi oleh ANDI ERIK bahwasannya ANDI ERIK meminta Terdakwa untuk menghubungi ANDI ERIK jika sudah berada di Nusa, lalu Terdakwa pun menjawab bahwa bila Terdakwa sudah dekat Terdakwa akan menghubungi ANDI ERIK, Ketika Terdakwa sudahn sampai di daerah Pallatae Terdakwa menghubungi ANDI ERIK, lalu ANDI ERIK menjawab agar Terdakwa menunggu karna ANDI ERIK masih di acara pencalonan Bupati, lalu Ketika Terdakwa sampai di Kaccope Terdakwa Kembali menghubungi ANDI ERIK, lalu ANDI ERIK Kembali mengatakan bahwa motornya tidak bisa keluar karna terhalangi oleh banyak motor, lalu Terdakwa mematikan Telfonnya, Ketika Terdakwa sudah sampai di Sinjai ANDI ERIK menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau mengantar ke Sinjai Timur dulu dan Terdakwa meminta untuk bertemu di Jl Persatuan Raya di Segitiga menuju gojeng lalu ANDI ERIK menjawab jangan disitu karna disitu daerah berbahaya , Lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mau sekalian mengantar Ke Bikeru, lalu ANDI ERIK pun mengiyakan hal tersebut, kemudain pada pukul 22.11 WITA di Jl Persatuan Raya Terdakwa turun dari mobil dan tidak lama setelah itu Terdakwa di amankan oleh Pihak Kepolisian Resor Sinjai lalu ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis SABU di dalam paperbag warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet ditemukan di dalam dompet Terdakwa;
- Bahwa Selanjutnya setelah Terdakwa di amankan , Terdakwa di bawa menuju ke Kota Makassar untuk mencari saksi SABRINA AYUNANI , dan pada saat di Makassar Terdakwa diminta untuk menghubungi saksi SABRINA AYUNANI untuk Kembali memesan Narkotika Jenis SABU sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) pada saat transaksi selesai Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Jalan Sunu sekitar pukul 17.18, tidak lama setelah itu saksi SABRINA AYUNANI pun dating dan diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor: LAB 3785/NNF/IX/2024/Labfor tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan : 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening milik Terdakwa. ABD HARIS Bin MASSE yang sebelumnya diperoleh dari Saksi. HJ. SABRINA AYUNANI Bin H. KANNA ABDULLAH dengan berat awal Netto 0,7309 dan berat akhir 0, 6804 (+) POSITIF Metamfina;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Saksi dan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa ABD. HARIS Bin MASSE telah menjadi perantara dalam transaksi Narkotika yang dijual oleh saksi SABRINA AYUNANI jenis SABU yang dibeli ANDI ERIK melalui Terdakwa dengan nilai transaksi sejumlah Rp. 1.600.000 yang dibeli melalui Terdakwa dan menggunakan rekening Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2024;
Kesimpulan :
Berdasarkan barang berita acara pemeriksaan Saksi dan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis SABU yang dilakukan oleh ANDI ERIK melalui Terdakwa ABD HARIS Bin MaSSE yang dibeli dari saksi SABRINA AYUNANI dan diperkuat oleh Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor: LAB 3785/NNF/IX/2024/Labfor tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan : 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening milik Terdakwa. ABD HARIS Bin MASSE yang sebelumnya diperoleh dari Saksi. HJ. SABRINA AYUNANI Bin H. KANNA ABDULLAH dengan berat awal Netto 0,7309 dan berat akhir 0, 6804 (+) POSITIF Metamfina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa ABD HARIS Bin MASSE hari Senin tanggal 29 Aagustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jalan Persatuan Raya, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa ABD HARIS Bin MASSE menerima telfon dari ANDI ERIK yang mana dalam percakapan telfon tersebut ANDI ERIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa menjawab bahwasannya Terdakwa tanyakan dulu kepada teman Terdakwa mengenai ketersediaan barangnya, kemudian ANDI ERIK pun menjawab jikalau barang tersebut ada nanti Terdakwa yang mentransferkan uang untuk transaksi, lalu percakapan tersebut selesai, keesokan harinya pada Hari Kamis tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.15 WITA Terdakwa menelpon ANDI ERIK yang pada intinya Terdakwa memberitahu ANDI ERIK bahwasannya Terdakwa masih di Makassar dan Terdakwa meminta ANDI ERIK untuk mentransfer uangnya, lalu ANDI ERIK MENJAWAB bahwasannyan ANDI ERIK carikan dulu uang tambahannya, lalu sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi saksi Hj SABRINA AYUNANI untuk menanyakan ketersediaan barang Narkotika jenis SABU tersebut, saksi SABRINA AYUNANI menanyakan kepada Terdakwa berapa yang Terdakwa butuhkan, yang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia butuh 1 (satu) gram, lalu saksi SABRINA AYUNANI menjawab bahwa harga SABU 1(satu) gram yaitu rp. 1.600.000 (Satu juta Enam Ratus Ribu Rupiah , lalu Terdakwa mengatakan bahwa akan Terdakwa tanyakan dahulu kepada teman Terdakwa , kemudain Terdakwa menelpon ANDI ERIK untuk memberitahu harga 1 (satu ) gram SABU yang ANDI ERIK pesan, lalu ANDI ERIK pun mengiyakan dan menyuruh terdakwa membeli SABU tersebut menggunakan uang ANDI ERIK yang telah ANDI ERIK kirim ke rekening Terdakwa,kemudian Terdakwa menghubungi saksi SABRINA AYUNANI untuk bertanya bagaimana cara pembayarannya, saksi SABRINA AYUNANI mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening saksi SABRINA AYUNANI, lalu Terdakwa meminta Nomer Rekening saksi SABRINA AYUNANI lalu Terdakwa pun mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening saksi SABRINA AYUNANI, lalu saksi SABRINA AYUNANI meminta Terdakwa untuk menunggu selama 30 menit. Lalu sekitar pukul 15.45 Terdakwa menunggu di depan rumah saksi SABRINA AYUNANI sekitar 20 menit setelah itu Terdakwa melihat ada seorang pria yang tidak dikenal masuk kerumah saksi SABRINA AYUNANI, setelah Pria tidak dikenal tersebut keluar dari rumah saksi SABRINA AYUNANI, tidak lama setelah itu saksi SABRINA AYUNANI memanggil Terdakwa untuk masuk ke teras rumah saksi SABRINA AYUNANI lalu Terdakwa masuk kerumah saksi SABRINA AYUNANI dan meminta saksi SABRINA AYUNANI untuk memisahkan sebagian Narkotika jenis SABU tersebut ke sachet lain, tidak lama kemudian saksi SABRINA AYUNANI keluar dari dalam rumah den menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika Jenis SABU kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa menjemput beberapa penumpang dan menuju kota Sinjai ;
- Bahwa saat diperjalanan menuju Sinjai, Terdakwa beristirahat dan makan , lalu Terdakwa memisahkansebagian sabu menggunakan sendok pipet plastic ke sachet lain setelah dipisahkan Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet ke saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) sachet lain disimpan di dalam dompet, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Sinjai, saat di perjalanan Terdakwa di hubungi oleh ANDI ERIK bahwasannya ANDI ERIK meminta Terdakwa untuk menghubungi ANDI ERIK jika sudah berada di Nusa, lalu Terdakwa pun menjawab bahwa bila Terdakwa sudah dekat Terdakwa akan menghubungi ANDI ERIK, Ketika Terdakwa sudahn sampai di daerah Pallatae Terdakwa menghubungi ANDI ERIK, lalu ANDI ERIK menjawab agar Terdakwa menunggu karna ANDI ERIK masih di acara pencalonan Bupati, lalu Ketika Terdakwa sampai di Kaccope Terdakwa Kembali menghubungi ANDI ERIK, lalu ANDI ERIK Kembali mengatakan bahwa motornya tidak bisa keluar karna terhalangi oleh banyak motor, lalu Terdakwa mematikan Telfonnya, Ketika Terdakwa sudah sampai di Sinjai ANDI ERIK menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau mengantar ke Sinjai Timur dulu dan Terdakwa meminta untuk bertemu di Jl Persatuan Raya di Segitiga menuju gojeng lalu ANDI ERIK menjawab jangan disitu karna disitu daerah berbahaya , Lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mau sekalian mengantar Ke Bikeru, lalu ANDI ERIK pun mengiyakan hal tersebut, kemudain pada pukul 22.11 WITA di Jl Persatuan Raya Terdakwa turun dari mobil dan tidak lama setelah itu Terdakwa di amankan oleh Pihak Kepolisian Resor Sinjai lalu ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis SABU di dalam paperbag warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet ditemukan di dalam dompet Terdakwa;
- Bahwa Selanjutnya setelah Terdakwa di amankan , Terdakwa di bawa menuju ke Kota Makassar untuk mencari saksi SABRINA AYUNANI , dan pada saat di Makassar Terdakwa diminta untuk menghubungi saksi SABRINA AYUNANI untuk Kembali memesan Narkotika Jenis SABU sebanyak setengah gram seharga Rp. 850.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) pada saat transaksi selesai Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Jalan Sunu sekitar pukul 17.18, tidak lama setelah itu saksi SABRINA AYUNANI pun dating dan diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor: LAB 3785/NNF/IX/2024/Labfor tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan : 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening milik Terdakwa. ABD HARIS Bin MASSE yang sebelumnya diperoleh dari Saksi. HJ. SABRINA AYUNANI Bin H. KANNA ABDULLAH dengan berat awal Netto 0,7309 dan berat akhir 0, 6804 (+) POSITIF Metamfina;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Saksi dan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa ABD. HARIS Bin MASSE telah menguasai Narkotika jenis SABU hasil dari transaksi yang dilakukan ANDI ERIK melalui Terdakwa ABD.HARIS Bin MASSE yang dijual oleh saksi SABRINA AYUNANI;
Kesimpulan :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa ABD HARIS Bin MASSE telah menguasai Narkotika jenis SABU yang Terdakwa bawa dan simpan di Dompet dan Paperbag warna Biru hasil dari transaksi antara ANDI ERIK dan saksi SABRINA AYUNANI melalui Terdakwa, diperkuat dengan Hasil Pemeriksaan Sementara Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor: LAB 3785/NNF/IX/2024/Labfor tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan : 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening milik Terdakwa. ABD HARIS Bin MASSE yang sebelumnya diperoleh dari Saksi. HJ. SABRINA AYUNANI Bin H. KANNA ABDULLAH dengan berat awal Netto 0,7309 dan berat akhir 0, 6804 (+) POSITIF Metamfina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |