Uraian Singkat Kejadian :
--------- Pada hari rabu tanggal 09 november 2022 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di BTN lappa mas 1 jl halim perdana kusuma kel lappa kec sinjai utara benar telah terjadi tindak pidana “miras”yang dilakukan oleh MUHAMMAD RAMLI Als DG KULLE Bin AMBO DALLE dengan cara memberikan uang kepada anak kandungnya Per FITRA (masih di bawah umur) sebesar Rp 150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pergi membeli minuman keras jenis ballo di ling bongkok kel samaenre kec sinjai tengah kab sinjai dengan mengunakan sepeda motor Honda beat warna abu abu hitam setelah kembali Per FITRA membawa miras jenis ballo sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan mengunakan tempat karung warna putih di lapisi dengan kantong plastic dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per lima liter dan biasanya sebelum kejadian pelaku Lel MUHAMMAD RAMLI Als DG KULLE Bin AMBO DALLE biasanya menjual Rp 40.000 empat puluh ribu rupiah) per lima liter kepada pelanggangya namun di dalam perjalanan atau sekitar 100 meter dari rumah pelaku Lel MUHAMMAD RAMLI Als DG KULLE Bin AMBO DALLE tiba tiba Per FITRA langsung di berhentikan oleh petugas kepolisian dari polres sinjai yang sedang menjalankan perintah operasi pekat lipu tahun 2022 kemudian Per FITRA di periksa dan di geledah bahwa benar yang di muat atau di simpan di bagian depan motor adalah miras jenis ballo kemudian Per FITRA diamanka di polres sinjai lalu Lel FITRA menghubungi Pelaku tersebut diatas bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku, ----
|