Uraian Singkat Kejadian :
Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 Sekitar Pukul 19. 00 Wita Bertempat Di Dusun Palie Desa Bongki Lengkese Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Dimana Saat Tim Resmob Polres Sinjai Sedang Melaksanakan Patroli Operasi Pekat Tahun 2025 Dan Mendengar Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Warga Yang Sedang Mengangkut Dan Menjual Minuman Keras Jenis Tuak Atau Ballo Tanpa Izin Di Dusun Mangottong RT. 002 RW. 002 Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Dan Berdasarakan Informasi Tersebut Kemudian Tim Unit Resmob Polres Sinjai Mendatangi Tempat Kejaadian Perkara Yaitu Rumah Terduga Pelaku Dan Menemukan Lel. ARIFUDDIN Als. BASYO Bin BUNDU Sedang Membawa, Menyimpan Dan Pemperjualbelikan Minuman Keras Beralkohol Jenis Tuak Atau Ballo Kemudian Kamipun Mengamankan Pelaku Bersama Barang Buktinya Tersebut Ke Mapolres Sinjai. |