Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ALIM SYAHBANA BIN MUH SALEH, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 sekira pukul 21.20 Wita bertempat di Jl. HOS Cokroaminoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa berada dirumahnya di BTN Tokinjong Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai bersiap-siap menuju ke rumah kakak terdakwa Lk.ISHAK (DPO) yang beralamat di Jl.Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sambil membawa uang senilai Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa tiba dirumah Lk.ISHAK dan bertemu sambil terdakwa mengatakan “adami obat?” Lalu LK.ISHAK menjawab “adaji” lalu terdakwa menyerahkan uang kepada Lk.ISHAK senilai Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Lk.ISHAK langsung pergi mentrasferkan uang tersebut kepada sesorang yang tidak diketahui identitasnya yang beralamat di Makassar Via Transfer BRILink. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 terdakwa sedang berada dirumah Lk.ISHAK sedang kumpul bersama teman-teman terdakwa lalu terdakwa melihat Lk.ISHAK keluar dari rumah lalu Lk.ISHAK datang kembali sambil membawa paket. Kemudian Lk.ISHAK memanggil terdakwa untuk membuka bersama paket tersebut dan setelah dibuka isinya berupa 1 (satu) toples warna putih yang berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih sebanyak 1.000 (seribu) butir lalu terdakwa bersama LK.ISHAK langsung memindahkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih ke plastik bening dan plastik case hp sehingga menjadi dua bagian lalu terdakwa menyimpan didalam tas merek Vans warna Navy.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa sedang berada dirumah Lk.ISHAK sedang kumpul bersama teman-teman terdakwa lalu tiba-tiba datang Lk.ADIT (DPO) menemui terdakwa dan langsung menyerahkan uang senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang dari Lk.ADIT dan terdakwa menyerahkan obat sebanyak 1 (satu) biji jenis Trihexyphenidyl (THD) kemudian Lk.ADIT pun pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa berada dirumah Lk.ISHAK sedang kumpul bersama teman-teman terdakwa lalu Lk.ADIT datang lagi menemui terdakwa dan langsung menyerahkan uang senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dengan mengatakan “mauka lagi barang ta (obat)” kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) biji obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) lalu menyerahkan kepada Lk.ADIT. Selanjutnya sekira pukul 21.17 Wita Saksi ALDO datang kepada terdakwa untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) lalu menyerahkan uang senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan kepada Saksi. ALDO sebanyak 2 (dua) butir kemudian Saksi. ALDO pun pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.50 Wita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di JL.Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) yang tidak memiliki izin edar sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai saksi NURHIDAYAT BIN SIRAJUDDIN bersama-sama saksi ASWAR BIN MUHTAR melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Sesampainya ditempat tersebut saksi NURHIDAYAT BIN SIRAJUDDIN bersama-sama saksi ASWAR BIN MUHTAR melihat salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat keras sehingga saksi NURHIDAYAT BIN SIRAJUDDIN bersama-sama saksi ASWAR BIN MUHTAR memasuki rumah tersebut dan menemukan terdakwa dan langsung dilakukan pemeriksaan didalam rumah dan ditemukan didalam kamar 1 (satu) tas merek Vens warna navy yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 80 (delapan puluh) butir yang diduga obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) dan 1 (satu) plastik case hp yang berisi 170 (seratus tujuh puluh) butir yang diduga obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) dan uang tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan saat diintrogasi Terdakwa mengakui obat-obat tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal yang beralamat di Kota Makassar melalui Lk.ISHAK saudara kandung terdakwa dan akan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resort Sinjai untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2047/NOF/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) saset plastik berisikan 16 (enam belas) butir obat dengan logo “Y” dengan logo netto seluruhnya 3,3488 gram;
- 1 (satu) botol bekas minuman plastik berisikan urine milik Terdakwa ALIM SYAHBANA Bin MUH.SALEH;
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan negatif narkotika dan Uji Konfirmasi positif Trihexyphenidyl (THD);
- Bahwa Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam jenis obat keras (K) berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan yang peredarannya dilarang dikelola oleh Toko Obat.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |