Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.940.287,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 11.282.375,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 37.657.912,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|