Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H AMRUL BIN UMPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/P.4.31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRUL BIN UMPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

                                              

------- Bahwa Ia terdakwa AMRUL BIN UMPA pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Sekitar Pukul 18.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lel.AGUS yang ingin membeli narkotika kepada Terdakwa. Lel. AGUS menanyakan kepada Terdakwa “engka mua barang (apakah ada Barang)”, Terdakwa menjawab “Nna kuisssengi syina kutaliponi silokku (tidak saya tahu sebentar saya telpon temanku).” Perbincangan tersebut berlanjut sampai Lel. AGUS di akhir pembicaraan memutuskan untuk ke rumah Terdakwa. Sekitar Pukul 19.15 Wita, Lel. AGUS tiba dirumah Terdakwa yang bertempat di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai bersama dengan temannya. Merespon kedatangan Lel.AGUS, Terdakwa pun menelpon temannya yang bernama Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan langsung mengatakan “Engka anunnu (ada punyamu)”, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menjawab “engka (ada)”. Terdakwa kembali mengatakan “Siagapi (sisa berapa)”, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menjawab “Dua pi (sisa dua)”, Terdakwa kembali mengatakan “Taroanna pale (simpankan saya)”, dan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID Menjawab “nna mua numaitta (apakah tidak lama)”, Terdakwa menjawab “enna mua (tidak)”. Setelah itu, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menutup/mematikan telepon. Sementara Terdakwa menelpon dengan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID, tepatnya pada pukul 19.35 Lel. AGUS Menyuruh Terdakwa menunggu karena Lel. AGUS ingin pergi mengambil/menarik Uang di ATM Bikeru. Pada 19.50 wita setelah mengambil uang, Lel. AGUS tiba di rumah Terdakwa. Lel. AGUS turun dari motor dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan uang dari Lel. AGUS, tepatnya pukul 19.55 Wita, Terdakwa langsung pergi menuju Pasar Udo di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk bertemu dengan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dengan maksud mengambil/membeli narkotika jenis sabu tersebut. Dipertengahan jalan Terdakwa sempat singgah membeli rokok surya batangan sebanyak 8 (delapan) batang seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pun tiba di Pasar Udo di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit,  Terdakwa pun bertemu dengan  Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID mengatakan kepada Terdakwa “siaga elo muala (berapa kamu mau ambil)”, Terdakwa menjawab “areng manenna denro aro duae (kasikan saja saya semua itu yang dua tadi)”. Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID kemudian mengambil sebuah pembungkus rokok dari celananya dan mengeluarkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu meletakkannya di atas kandang ayam yang berada di antara dirinya dan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengambil 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang menuju ke rumahnya di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Sementara perjalanan pulang ke rumah, tibatiba di pertengahan jalan Terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dan Terdakwa sempat terjatuh dari motor dan Terdakwa digeladah dan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di Got/selokan tepat dimana Terdakwa terjatuh, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli/peroleh dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan pada lokasi yang dimaksud, Sekitar Pukul 20.30 Wita Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba melihat seseorang Lelaki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Sat Resnarkoba pun mengamankan lelaki tersebut karena ditemukan sedang menguasai, memiiki, menyimpan Narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone, pada saat diintrogasi Terdakwa mengaku bernama AMRUL Bin UMPA yang hendak menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada Lel. AGUS dan Terdakwa memperoleh/membeli Narkotika Jenis Sabu dari Lel. WAHYUDIN selanjutnya anggota sat resnarkoba melakukan pengembangan terhadap Lel. WAHYUDIN dan berhasil diamankan oleh petugas di dusun LitaLitae Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembelian atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, yang rincianya sebagai berikut:
  • Pertama, pada bulan April tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa, Terdakwa beli dari Lel. Iwan untuk dijual kepada Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID;
  • Kedua, pada tanggal 05 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Lel.AGUS (orang yang berbeda dengan Lel.AGUS pada pembelian yang keempat);
  • Ketiga, pada tanggal 05 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Mister X;
  • Keempat, pada tanggal 6 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Lel.AGUS);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :2895/NNF/V/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor: B/143/VII/2024/Resnarkoba tanggal 08 Juli 2024 berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0941 gram yang diberi Nomor barang bukti: 6642/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik AMRUL Bin UMPA diberi Nomor barang bukti: 6643/2024/NNF, benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor: 6642/2024/NNF setelah diperiksa berjumlah 0,0419 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 6643/2024/NNF dan barang bukti Nomor: 6643/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.       

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Ia terdakwa AMRUL BIN UMPA pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar Pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Sekitar Pukul 18.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lel.AGUS yang ingin membeli narkotika kepada Terdakwa. Lel. AGUS menanyakan kepada Terdakwa “engka mua barang (apakah ada Barang)”, Terdakwa menjawab “Nna kuisssengi syina kutaliponi silokku (tidak saya tahu sebentar saya telpon temanku).” Perbincangan tersebut berlanjut sampai Lel. AGUS di akhir pembicaraan memutuskan untuk ke rumah Terdakwa. Sekitar Pukul 19.15 Wita, Lel. AGUS tiba dirumah Terdakwa yang bertempat di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai bersama dengan temannya. Merespon kedatangan Lel.AGUS, Terdakwa pun menelpon temannya yang bernama Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan langsung mengatakan “Engka anunnu (ada punyamu)”, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menjawab “engka (ada)”. Terdakwa kembali mengatakan “Siagapi (sisa berapa)”, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menjawab “Dua pi (sisa dua)”, Terdakwa kembali mengatakan “Taroanna pale (simpankan saya)”, dan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID Menjawab “nna mua numaitta (apakah tidak lama)”, Terdakwa menjawab “enna mua (tidak)”. Setelah itu, Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID menutup/mematikan telepon. Sementara Terdakwa menelpon dengan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID, tepatnya pada pukul 19.35 Lel. AGUS Menyuruh Terdakwa menunggu karena Lel. AGUS ingin pergi mengambil/menarik Uang di ATM Bikeru. Pada 19.50 wita setelah mengambil uang, Lel. AGUS tiba di rumah Terdakwa. Lel. AGUS turun dari motor dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan uang dari Lel. AGUS, tepatnya pukul 19.55 Wita, Terdakwa langsung pergi menuju Pasar Udo di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk bertemu dengan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dengan maksud mengambil/membeli narkotika jenis sabu tersebut. Dipertengahan jalan Terdakwa sempat singgah membeli rokok surya batangan sebanyak 8 (delapan) batang seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pun tiba di Pasar Udo di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit,  Terdakwa pun bertemu dengan  Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID mengatakan kepada Terdakwa “siaga elo muala (berapa kamu mau ambil)”, Terdakwa menjawab “areng manenna denro aro duae (kasikan saja saya semua itu yang dua tadi)”. Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID kemudian mengambil sebuah pembungkus rokok dari celananya dan mengeluarkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu meletakkannya di atas kandang ayam yang berada di antara dirinya dan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengambil 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang menuju ke rumahnya di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Sementara perjalanan pulang ke rumah, tibatiba di pertengahan jalan Terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dan Terdakwa sempat terjatuh dari motor dan Terdakwa digeladah dan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di Got/selokan tepat dimana Terdakwa terjatuh, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli/peroleh dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Bolaromang Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan pada lokasi yang dimaksud, Sekitar Pukul 20.30 Wita Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba melihat seseorang Lelaki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Sat Resnarkoba pun mengamankan lelaki tersebut karena ditemukan sedang menguasai, memiiki, menyimpan Narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone, pada saat diintrogasi Terdakwa mengaku bernama AMRUL Bin UMPA yang hendak menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada Lel. AGUS dan Terdakwa memperoleh/membeli Narkotika Jenis Sabu dari Lel. WAHYUDIN selanjutnya anggota sat resnarkoba melakukan pengembangan terhadap Lel. WAHYUDIN dan berhasil diamankan oleh petugas di dusun LitaLitae Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembelian atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, yang rincianya sebagai berikut:
  • Pertama, pada bulan April tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa, Terdakwa beli dari Lel. Iwan untuk dijual kepada Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID;
  • Kedua, pada tanggal 05 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Lel.AGUS (orang yang berbeda dengan Lel.AGUS pada pembelian yang keempat);
  • Ketiga, pada tanggal 05 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Mister X;
  • Keempat, pada tanggal 6 Juli 2024, Terdakwa beli dari Lel. WAHYUDIN W Alias UDIN Bin ABD. WAHID dan dijual kepada Lel.AGUS);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :2895/NNF/V/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor: B/143/VII/2024/Resnarkoba tanggal 08 Juli 2024 berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0941 gram yang diberi Nomor barang bukti: 6642/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik AMRUL Bin UMPA diberi Nomor barang bukti: 6643/2024/NNF, benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor: 6642/2024/NNF setelah diperiksa berjumlah 0,0419 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 6643/2024/NNF dan barang bukti Nomor: 6643/2024/NNF habis untuk pemeriksaan; .       
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya