Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Snj M SUYUTI USMAN 1.Andi Muhammad Risky
2.Andi Aminah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Minggu, 20 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1M SUYUTI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Marsuki SH MHM SUYUTI USMAN
2Adv. Subhan, SH.M SUYUTI USMAN
3Zulham, S.H.M SUYUTI USMAN
Tergugat
NoNama
1Andi Muhammad Risky
2Andi Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Akta Jual Beli antara M. AKIB BIN SUNUSI Alias M. AKIB BIN SANUSI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010, dengan nomor AKTA JUAL BELI Nomor;10/2010 yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan, dan Akta Jual Beli antara Hj. SITTI Alias SITTI BINTI DELI dengan M. SUYUTI USMAN yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Sinjai Timur, pada Tanggal 26 Januari Tahun 2010 dengan nomor AKTA JUAL BELI Nomor;10/2010, yang terletak di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi selatan,
  3. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa tanah Obyek sengketa I (satu) dan Tanah  Obyek Sengketa II (dua) adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang dimiliki Penggugat yang berhubungan dengan Tanah Obyek Sengketa I (satu) dan Tanah Obyek Sengketa II (dua) adalah sah mengikat kepemilikan Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa segala surat atau akta yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  6. Meyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah  perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas objek sengketa dalam perkara ini.
  8. Menghukum kepada Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua),  atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) X 40 bulan  sehingga total kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),
  11. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak dibacakan sampai di laksanakan.
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak