Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 02.22 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Tengnga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN menghubungi Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA dan berkata “ mau kamu menjual sabu “ Terdakwapun menjawab “iye” Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN Kembali bertanya “berapa banyak yang kau pegang ?” dan Terdakwapun menjawab “dua” dan Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN bahwa harga barang narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan perjanjian pembayaran yaitu dengan mentransfer uang ke akun dana Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN jika sudah terjual Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu Saksi Rahmatullah mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa disuruh menunggu saja barangnya dan barang tersebut sudah di packing dalam bentuk sachet sejumlah 30 sachet. Yang mana Narkotika Jenis Sabu yang Saksi RAHMATULLAH jual ke Terdakwa MUSTAMIL merupakan Sabu yang Saksi RAHMATULLAH beli dari lk.WAHYU seharga Rp. 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan berat 1Gram yang kemudian Saksi RAHMATULLAH bagi menjadi 30 Sachet. Kemudian Saksi RAHMATULLAH pada tanggal 30 Agustus 2024 mengirimkan Sabu tersebut melalui travel bus dari Palu menuju Alamat Terdakwa MUSTAMIL.
- Kemudian pada Hari Jumat pada Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Saksi. RAHMATULLAH menghubungi Saksi IKBAL Bin TAUFIK dan berkata “ada barangnya si amil nanti kamu ditelpon oleh temanku karna sudah ku kasih nomermu ke dia” Saksi IKBAL pun menjawab “iya” lalu sekitar pukul 21.00 WITA tiba tiba ada seseorang yang menelpon Saksi IKBAL dan berkata “ini ada barangnya amil” dan Terdakwa menjawab “ iya” dan tidak lama kemudian Saksi RAHMATULLAH menelpon dengan berkata “kesana kamu ke patung jagung ambil barangnya si amil” dan Saksi IKBAL pun berangkat ke patung jagung , sesampainya di patung jagung Terdakwa bertemu dengan Orang Tidak Dikenal dan Ia pun menyerahkan barang milik Terdakwa MUSTAMIL ke Saksi IKBAL berupa Narkotika Jenis Sabu dengan dibungkus kertas warna putih, setelah itu Saksi IKBAL pergi ke rumah Teman Saksi IKBAL , tidak lama setelah itu Saksi RAHMATULLAH menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah kamu ambil barangnya Amil ?” Saksi IKBAL pun menjawab “Sudah” , tidak lama setelah itu Terdakwa MUSTAMIL pun menghubungi Saksi IKBAL dengan mengatakan “Dimana kamu ?” Terdakwapun menjawab “saya dipinggir jalan” lalu Terdakwa MUSTAMIL Kembali berkata “sudah kamu ambil barangnya ?” Saksi IKBAL pun menjawab “Sudah” Tidak lama setelah itu Terdakwa MUSTAMIL datang menemui Saksi IKBAL di Pos Ronda dan mengambil barang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi motor dan mereka pun Kembali kerumah masing masing;
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi AMRU NIZAM untuk meminta tolong dibantu kerja Padi di Rumah Terdakwa di Dusun Lasiai Desa Lasiai Kec Sinjai Timur Kab. Sinjai kemudian Saksi AMRU NIZAM menjawab bahwa dia akan kesana setelah Isya, sekitar pukul 18.00 Saksi AMRUL NIZAM dating beserta Saksi IKBAL dan satu teman lainnya untuk membantu menjahit karung yang berisi padi/gabah. Setelah pekerjaan selesai Terdakwa mengatakan pada Saksi AMRU NIZAM untuk menunggunya nanti di Rumah Saksi AMRU NIZAM.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 00.30 WITA pada saat di rumah Saksi AMRU NIZAM tiba tiba lel.ISAM menghubungi Saksi IKBAL dengan cara chat via Whatsapp yang isinya “ada orangku mau ambil itu barang , ku kasih nomormu nanti kamu dihubungi dia” Terdakwa menjawab “iya, jangan saya kamu saja” dan lel.ISAM menjawab “kamu saja karna saya sedang bekerja” Tedakwapun menjawab “iya ” dan kemudian lel.ISAM berkata “ada orangku itu pernah ambil temanku juga disitu karna temanku mantan bandar” dan Terdakwapun menjawab “iya” lalu Saksi IKBAL bertanya pada Terdakwa “masih ada barangmu ? kasih saya 1 sachet” Terdakwa pun menjawab “harganya Rp.200.000” setelah Saksi IKBAL pergi kemudian Terdakwa mengeluarkan 4 Sachet Sabu dan Saksi AMRU NIZAM sempat memegang salah satu savhet sabu tersebut dan Saksi AMRU NIZAM yang saat itu memegang Bong Sabu kemudian diapun memasukkan Sebagian dari sabu tersebut kedalam kaca pyrex yang selanjutnya ia bakar dan mereka hisap secara bergantian sampai habis. Setelah menhisap sabu sampai habis Saksi AMRU NIZAM menuju toilet sementara Terdakwa mengambil sabu yang ada dilantai dan menyimpannya di bawah lemari pakaian Saksi AMRU NIZAM
- Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 02.30 WITA Ketika Terdakwa dan Saksi AMRU NIZAM sedang berbincang bincang ada orang dating ke erumah dan mengetuk pintu kamar dan kemudian Saksi AMRU NIZAM membukakan pintu tersebut yang ternyata dari Kepolisian Resor Sinjai yang langsung mengamankan Saksi AMRU NIZAM dan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan Tersebut ditemukan 11 sachet sabu , Handphone maerk OPPO warna blue sky dan 1 (satu) buah Bong atau Alat Hisap Sabu, dan kemudian pihak kepolisian Resor Sinjai membawa Saksi AMRU NIZAM dan Terdakwa ke Kantor Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan Tindakan melaqwan hukum yaitu menjadi penjual Narkotikan Jenis Sabu dengan harga per sachetnya Rp. 200.000
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3873 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 11(sebelas) sachet plastic berisi kristal bening yang disita dari penguasaan Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA dengan nomor Barang Bukti 9004/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa IKBAL BIN TAUFIK dengan nomor barang Bukti 9006/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
Kesimpulan :
Berdasarkan barang berita acara pemeriksaan Saksi dan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA menjadi penjual Narkotika Jenis Sabu dengan keuntungan Rp.200.000 per sachetnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 02.22 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Tengnga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Berawal Pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN menghubungi Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA dan berkata “ mau kamu menjual sabu “ Terdakwapun menjawab “iye” Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN Kembali bertanya “berapa banyak yang kau pegang ?” dan Terdakwapun menjawab “dua” dan Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN bahwa harga barang narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan perjanjian pembayaran yaitu dengan mentransfer uang ke akun dana Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO RAHMAN jika sudah terjual Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu Saksi Rahmatullah mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa disuruh menunggu saja barangnya dan barang tersebut sudah di packing dalam bentuk sachet sejumlah 30 sachet. Yang mana Narkotika Jenis Sabu yang Saksi RAHMATULLAH jual ke Terdakwa MUSTAMIL merupakan Sabu yang Saksi RAHMATULLAH beli dari lk.WAHYU seharga Rp. 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan berat 1Gram yang kemudian Saksi RAHMATULLAH bagi menjadi 30 Sachet. Kemudian Saksi RAHMATULLAH pada tanggal 30 Agustus 2024 mengirimkan Sabu tersebut melalui travel bus dari Palu menuju Alamat Terdakwa MUSTAMIL.
- Kemudian pada Hari Jumat pada Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Saksi. RAHMATULLAH menghubungi Saksi IKBAL Bin TAUFIK dan berkata “ada barangnya si amil nanti kamu ditelpon oleh temanku karna sudah ku kasih nomermu ke dia” Saksi IKBAL pun menjawab “iya” lalu sekitar pukul 21.00 WITA tiba tiba ada seseorang yang menelpon Saksi IKBAL dan berkata “ini ada barangnya amil” dan Terdakwa menjawab “ iya” dan tidak lama kemudian Saksi RAHMATULLAH menelpon dengan berkata “kesana kamu ke patung jagung ambil barangnya si amil” dan Saksi IKBAL pun berangkat ke patung jagung , sesampainya di patung jagung Terdakwa bertemu dengan Orang Tidak Dikenal dan Ia pun menyerahkan barang milik Terdakwa MUSTAMIL ke Saksi IKBAL berupa Narkotika Jenis Sabu dengan dibungkus kertas warna putih, setelah itu Saksi IKBAL pergi ke rumah Teman Saksi IKBAL , tidak lama setelah itu Saksi RAHMATULLAH menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah kamu ambil barangnya Amil ?” Saksi IKBAL pun menjawab “Sudah” , tidak lama setelah itu Terdakwa MUSTAMIL pun menghubungi Saksi IKBAL dengan mengatakan “Dimana kamu ?” Terdakwapun menjawab “saya dipinggir jalan” lalu Terdakwa MUSTAMIL Kembali berkata “sudah kamu ambil barangnya ?” Saksi IKBAL pun menjawab “Sudah” Tidak lama setelah itu Terdakwa MUSTAMIL datang menemui Saksi IKBAL di Pos Ronda dan mengambil barang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi motor dan mereka pun Kembali kerumah masing masing;
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi AMRU NIZAM untuk meminta tolong dibantu kerja Padi di Rumah Terdakwa di Dusun Lasiai Desa Lasiai Kec Sinjai Timur Kab. Sinjai kemudian Saksi AMRU NIZAM menjawab bahwa dia akan kesana setelah Isya, sekitar pukul 18.00 Saksi AMRUL NIZAM dating beserta Saksi IKBAL dan satu teman lainnya untuk membantu menjahit karung yang berisi padi/gabah. Setelah pekerjaan selesai Terdakwa mengatakan pada Saksi AMRU NIZAM untuk menunggunya nanti di Rumah Saksi AMRU NIZAM.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 00.30 WITA pada saat di rumah Saksi AMRU NIZAM tiba tiba lel.ISAM menghubungi Saksi IKBAL dengan cara chat via Whatsapp yang isinya “ada orangku mau ambil itu barang , ku kasih nomormu nanti kamu dihubungi dia” Terdakwa menjawab “iya, jangan saya kamu saja” dan lel.ISAM menjawab “kamu saja karna saya sedang bekerja” Tedakwapun menjawab “iya ” dan kemudian lel.ISAM berkata “ada orangku itu pernah ambil temanku juga disitu karna temanku mantan bandar” dan Terdakwapun menjawab “iya” lalu Saksi IKBAL bertanya pada Terdakwa “masih ada barangmu ? kasih saya 1 sachet” Terdakwa pun menjawab “harganya Rp.200.000” setelah Saksi IKBAL pergi kemudian Terdakwa mengeluarkan 4 Sachet Sabu dan Saksi AMRU NIZAM sempat memegang salah satu savhet sabu tersebut dan Saksi AMRU NIZAM yang saat itu memegang Bong Sabu kemudian diapun memasukkan Sebagian dari sabu tersebut kedalam kaca pyrex yang selanjutnya ia bakar dan mereka hisap secara bergantian sampai habis. Setelah menhisap sabu sampai habis Saksi AMRU NIZAM menuju toilet sementara Terdakwa mengambil sabu yang ada dilantai dan menyimpannya di bawah lemari pakaian Saksi AMRU NIZAM
- Bahwa Selanjutnya sekitar Pukul 02.30 WITA Ketika Terdakwa dan Saksi AMRU NIZAM sedang berbincang bincang ada orang dating ke erumah dan mengetuk pintu kamar dan kemudian Saksi AMRU NIZAM membukakan pintu tersebut yang ternyata dari Kepolisian Resor Sinjai yang langsung mengamankan Saksi AMRU NIZAM dan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan Tersebut ditemukan 11 sachet sabu , Handphone maerk OPPO warna blue sky dan 1 (satu) buah Bong atau Alat Hisap Sabu, dan kemudian pihak kepolisian Resor Sinjai membawa Saksi AMRU NIZAM dan Terdakwa ke Kantor Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan Tindakan melaqwan hukum yaitu menjadi penjual Narkotikan Jenis Sabu dengan harga per sachetnya Rp. 200.000
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3873 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 11(sebelas) sachet plastic berisi kristal bening yang disita dari penguasaan Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA dengan nomor Barang Bukti 9004/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa IKBAL BIN TAUFIK dengan nomor barang Bukti 9006/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
Kesimpulan :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa MUSTAMIL Alias AMIL Bin MUSTAFA telah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang akan dia jual untuk mengambil keuntungan
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |