Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2018/PN Snj Toep Efendi Bua Itte Alias Indo Bua Binti H. Depasolong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2018/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/22/X/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Toep Efendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bua Itte Alias Indo Bua Binti H. Depasolong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Keterangan Singkat Kejadian     :   Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar jam 12.00 wita, bertempat didalam rumah di Dsn.Batang Ds.Bua Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, telah terjadi tindak pidana ringan “Penganiayaan” terhadap korban Per.ROSMA Binti SAMADING yang dilakukan oleh tersangka atas nama Per.BUA ITTE Als,INDO BUA Binti H.DEPASOLONG, dengan cara saat itu korban bersama ibunya yaitu Per.INTANG pergi dan masuk kedalam rumah tersangka untuk menagih hutang dan korban bertanya “Mana ARMA” dan dijawab “Ada didalam” selanjutnya korban masuk kedalam dan ternyata Per.ARMAWATI ada didalam kamar mandi, sedangkan Per.INTANG ada diruangan tamu cerita dengan tersangka, dan setelah Per.ARMAWATI keluar dan korban langsung mengatakan “Kenapa kamu tidak bayar hutangmu” sehingga terjadilah pertengkaran atau adu mulut antara korban dengan Per.ARMAWATI diruangan dalam, kemudian tersangka menyuruh korban keluar rumah dengan mengatakan “ Janganko pergi menagih disini kalau begitu, keluarko” sehingga korban mengatakan “Kalau begitu dimana saya menagih” dan korban tidak mau keluar dan terjadilah pertengkaran atau adu mulut antara korban dengan tersangka, selanjutnya tersangka langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak tiga kali dan mengenai pinggang bokong sebelah kiri korban dan saat tendangan terakhir tersebut korban sementara duduk,

dan tersangka juga langsung menunjuk muka pipi kiri korban dengan telunjuk tangan kanan dan kemudian tersangka menarik lengan tangan kanan korban untuk keluar rumah, namun korban tetap berdiri dan tidak mau keluar rumah, kemudian tersangka mengambil parang dapur dan menyuruh korban keluar rumah dan saat itu ada Per.INTANG melerai, selanjutnya tersangka membuang parang dapur kelantai, selanjutnya tersangka dibawa oleh Per.INTANG keruangan tamu dan dinasehati, sementara korban berada didepan kamar menangis, sedangkan Per.ARMAWATI yang tak lain anak perempuan dari tersangka lari masuk kedalam kamar, sehingga korban Per.ROSMA Binti SAMADING merasakan sakit pada bagian pinggang bokong sebelah kiri dan muka pipi kiri serta mengalami memar dan lecet pada lengan tangan kanan, namun korban masih dapat beraktifitas atau tidak terhalang dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari seperti biasa atau tidak jatuh sakit

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya