Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H MUH. RAHMAT Bin RIZAL SUBIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/P.4.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RAHMAT Bin RIZAL SUBIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa MUH RAHMAT BIN RIZAL SUBIANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 terdakwa bertemu lalu berkenalan dengan Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK di kapal saat dalam perjalanan menuju ke Makassar. Kemudian pada saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar terdakwa ikut bersama Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bulukumba. Setelah itu, Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK dan terdakwa menginap di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN di daerah Herlang Kab. Bulukumba selama satu malam.
  • Kemudian saat masih di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa meminta tolong kepada Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK untuk mengantar terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Kabupaten Bone dengan alasan tidak ada yang menjemput terdakwa sehingga Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK bersedia untuk mengantar terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 09.00 wita terdakwa meminjam 1 (satu) unit HP Realme C51 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 868534064223356 dan Imei 2 : 868534064223349 milik saksi TAUPIK dengan alasan ingin menelpon keluarga terdakwa kemudian saksi korban TAUPIK memberikannya dan setelah itu saksi TAUPIK berangkat dari Herlang Kab. Bulukumba untuk mengantar terdakwa pulang kerumahnya di Kabupaten Bone dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Gear warna abu-abu dengan nomor Polisi DD 3565 HQ nomor rangka MH3SEG710MJ018106 dan nomor mesin E32WE0018107 milik saksi TAUPIK dimana saat itu terdakwa yang mengendarai motor dan saksi TAUPIK duduk dibelakangnya.
  • Pada saat diperjalanan tepatnya di Jl. Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sekira pukul 11.00 wita Saksi TAUPIK dan terdakwa singgah untuk beristirahat sekaligus makan siang di sebuah Warung Bakso Dan Mie Pangsit Solo Makmur milik saksi TARNO BIN SUMARNO. Kemudian di warung tersebut terdakwa belum mengembalikan HP Realme C51 warna hitam milik saksi TAUPIK yang sebelumnya terdakwa pinjam saat masih di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN. Lalu terdakwa kembali meminjam motor Yamaha Gear warna abu-abu milik saksi TAUPIK yang Saksi TAUPIK dan terdakwa kendarai dengan alasan terdakwa ingin menggunakan motor tersebut ke ATM di sekitar warung kemudian saksi TAUPIK pun meminjamkannya dan saksi TAUPIK menunggu di warung tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa pergi HP Realme C51 warna hitam serta mengendarai motor Yamaha Gear warna abu-abu milik saksi korban TAUPIK kemudian meninggalkan saksi korban TAUPIK di warung di Kab. Sinjai lalu menuju ke daerah Kab. Bone dan di daerah Bone terdakwa menggadaikan HP milik saksi korban TAUPIK seharga Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan di daerah Mamuju dan setelah terdakwa sampai di daerah Mamuju, terdakwa lalu menjual motor milik saksi korban TAUPIK dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dari hasil penjualan motor tersebut kemudian terdakwa gunakan sebagian untuk membeli 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A20 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 355037108548416 dan Imei 2: 355038108548414 dengan Rp. 500.000- (lima ratus ribu rupiah) dan tersisa uang tunai sebesar Rp. 120.000- (seratu dua puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa serahkan ke pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TAUPIK Als TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp 22.200.000- (dua puluh dua juta dua ratus ribu  rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa MUH RAHMAT BIN RIZAL SUBIANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah menguasai untuk dirinya sendiri sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,yang ada di dalam kekuasaannya tidak karena kejahatanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 terdakwa bertemu lalu berkenalan dengan Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK di kapal saat dalam perjalanan menuju ke Makassar. Kemudian pada saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar terdakwa ikut bersama Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bulukumba. Setelah itu, Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK dan terdakwa menginap di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN di daerah Herlang Kab. Bulukumba selama satu malam.
  • Kemudian saat masih di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa meminta tolong kepada Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK untuk mengantar terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Kabupaten Bone dengan alasan tidak ada yang menjemput terdakwa sehingga Saksi korban TAUPIK Als TAUFIK bersedia untuk mengantar terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 09.00 wita terdakwa meminjam 1 (satu) unit HP Realme C51 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 868534064223356 dan Imei 2 : 868534064223349 milik saksi TAUPIK dengan alasan ingin menelpon keluarga terdakwa kemudian saksi korban TAUPIK memberikannya dan setelah itu saksi TAUPIK berangkat dari Herlang Kab. Bulukumba untuk mengantar terdakwa pulang kerumahnya di Kabupaten Bone dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Gear warna abu-abu dengan nomor Polisi DD 3565 HQ nomor rangka MH3SEG710MJ018106 dan nomor mesin E32WE0018107 milik saksi TAUPIK dimana saat itu terdakwa yang mengendarai motor dan saksi TAUPIK duduk dibelakangnya.
  • Pada saat diperjalanan tepatnya di Jl. Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sekira pukul 11.00 wita Saksi TAUPIK dan terdakwa singgah untuk beristirahat sekaligus makan siang di sebuah Warung Bakso Dan Mie Pangsit Solo Makmur milik saksi TARNO BIN SUMARNO. Kemudian di warung tersebut terdakwa belum mengembalikan HP Realme C51 warna hitam milik saksi TAUPIK yang sebelumnya terdakwa pinjam saat masih di rumah Saksi ASTRIANI Binti JAINUDDIN. Lalu terdakwa kembali meminjam motor Yamaha Gear warna abu-abu milik saksi TAUPIK yang Saksi TAUPIK dan terdakwa kendarai dengan alasan terdakwa ingin menggunakan motor tersebut ke ATM di sekitar warung kemudian saksi TAUPIK pun meminjamkannya dan saksi TAUPIK menunggu di warung tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa pergi HP Realme C51 warna hitam serta mengendarai motor Yamaha Gear warna abu-abu milik saksi korban TAUPIK kemudian meninggalkan saksi korban TAUPIK di warung di Kab. Sinjai lalu menuju ke daerah Kab. Bone dan di daerah Bone terdakwa menggadaikan HP milik saksi korban TAUPIK seharga Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan di daerah Mamuju dan setelah terdakwa sampai di daerah Mamuju, terdakwa lalu menjual motor milik saksi korban TAUPIK dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dari hasil penjualan motor tersebut kemudian terdakwa gunakan sebagian untuk membeli 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A20 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 355037108548416 dan Imei 2: 355038108548414 dengan Rp. 500.000- (lima ratus ribu rupiah) dan tersisa uang tunai sebesar Rp. 120.000- (seratu dua puluh ribu rupiah) yang telah terdakwa serahkan ke pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TAUPIK Als TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp 22.200.000- (dua puluh dua juta dua ratus ribu  rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya