Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Snj ABDUL KADIR BIN A.BEDDU KOSONG 1.Jamila Binti Arase
2.MAKMUR BIN ARASE
3.ZAINUDDIN BIN ARASE
4.ESSE BINTI MAKMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KADIR BIN A.BEDDU KOSONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.ABDUL KADIR BIN A.BEDDU KOSONG
Tergugat
NoNama
1Jamila Binti Arase
2MAKMUR BIN ARASE
3ZAINUDDIN BIN ARASE
4ESSE BINTI MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khair khalis syurkati, SH. MH.Jamila Binti Arase
2Khair khalis syurkati, SH. MH.MAKMUR BIN ARASE
3Khair khalis syurkati, SH. MH.ZAINUDDIN BIN ARASE
4Khair khalis syurkati, SH. MH.ESSE BINTI MAKMUR
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan menurut hukum bahwa objek tanah yang berdiri bangunan satu Kios, satu Ruko dan dua rumah tinggal yang terletak di Jl. Petta Ponggawae No. 113, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai seluas ±5 are, dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Jalan Poros;
  • Selatan dengan rumah Zainuddin;
  • Barat dengan Kebun Abdul Kadir/Penggugat;
  • Timur dengan rumah Amir dan rumah Khairudin;

adalah milik Penggugat yang sah yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama  

A. BEDDU KOSONG;                              

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai serta mendirikan bagunan rumah di atas objek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat sebagai pemilik yang sah serta menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama para Tergugat yang dapat menimbulkan hak atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga batal demi hukum;
  3. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa secara tidak sah dan melawan hukum, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala kerugian baik materil dan inmateril sebesar Rp1.000.000.000.- (1 milyar rupiah);
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak