Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
ARUL WAHYU ANUGRAH Bin RISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/P.4.31/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUL WAHYU ANUGRAH Bin RISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---- Bahwa ia terdakwa ARUL WAHYU ANUGRAH Bin RISAL pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024,bertempat di Jalan Poros Sinjai-Kajang tepatnya di Dusun Baccara Desa Tongke-tongke Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sementara mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat No.Pol.DW 2334 DP berboncengan dengan saksi A.FAJRI Bin A.ADI bergerak dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi namun tidak lama kemudian muncul korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA tiba-tiba keluar dari arah belakang sebuah mobil yang sementara terparkir di pinggir jalan sebelah kanan arah dari selatan lalu saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA bergandengan tangan ingin menyeberang jalan yang bergerak dari arah timur kebarat lalu terdakwa panik dan terdakwa langsung melakukan pengereman dari jarak yang dekat sehingga ke 2 saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA terlempar ke badan jalan.
  • Bahwa saat sebelum kejadian terdakwa berboncengan dengan saksi A.FAJRI Bin A.ADI dengan kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sekitar 60 km/jam dan terdakwa pada saat itu melihat saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA yang ingin menyebrang jalan sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dari sepeda motornya dan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM C.
  • Bahwa kondisi jalan pada saat kejadian lurus dan beraspal butas dilengkapi dengan marka jalan putus-putus,cerah pada sore hari dan sekitar tempat kejadian terdapat pemukiman masyarakat serat arus lalu lintas ramai.
  • Bahwa berdasarkan Visum ET Repertum Nomor :299/PKM/PN/ST/VIII/2024 yang diperiksa oleh dr. LUSI YANI HIDAYAT dokter pada Puskesmas PANAIKANG Kec.Sinjai Timur terhadap Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada korban ditemukan :
  • Pasien diantar oleh warga dan tiba di Puskesmas Panaikang dalam keadaan tidak sadar.
  • Kepala : terdapat bengkak pada bagian kiri.
  • Dahi : terdapat luka robek pada dahi bagian kiri
  • Pipi : tampak bengkak
  • Pelipis : tampak bengkak pada pelipis sebelah kiri
  • Anggota gerak : terdapat luka lecet pada kaki kanan dan kaki kiri.
  • Mata : tampak pelepbaran pupil atau Midriasis (pelebaran mata hitam).
  • Mulut : tampak gumpalan darah dari mulut.

Kesimpulan :
Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan,usia delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan Bengkak dan memar pada daerah kepala sebelah kiri,memar ada wajah sebelah kiri, Luka robek pada dahi sebelah kiri, nadi tidak teraba, hendti nafas dan di nyatakan meninggal pada pukul 15.55 wita. Tindakan yang diberikan yaitu bersihkan luka dan diberikan perban pada luka.

  • Surat Keterangan Kematian Pemerintah Desa Tongke-Tongke Kecamatan Sinjai Timur Kab.Sinjai Nomor:TT.25/STM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang menerangkan bahwa DAIRA NAZIRA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 pukul 15.20 wita telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------

DAN

KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa ARUL WAHYU ANUGRAH Bin RISAL pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024,bertempat di Jalan Poros Sinjai-Kajang tepatnya di Dusun Baccara Desa Tongke-tongke Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sementara mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat No.Pol.DW 2334 DP berboncengan dengan saksi A.FAJRI Bin A.ADI bergerak dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi namun tidak lama kemudian muncul korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA tiba-tiba keluar dari arah belakang sebuah mobil yang sementara terparkir di pinggir jalan sebelah kanan arah dari selatan lalu saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA bergandengan tangan ingin menyeberang jalan yang bergerak dari arah timur kebarat lalu terdakwa panik dan terdakwa langsung melakukan pengereman dari jarak yang dekat sehingga ke 2 saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA terlempar ke badan jalan.
  • Bahwa saat sebelum kejadian terdakwa berboncengan dengan saksi A.FAJRI Bin A.ADI dengan kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai sekitar 60 km/jam dan terdakwa pada saat itu melihat saksi korban DAIRA NAZIRA dan SALSABILA yang ingin menyebrang jalan sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dari sepeda motornya dan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM C.
  • Bahwa kondisi jalan pada saat kejadian lurus dan beraspal butas dilengkapi dengan marka jalan putus-putus,cerah pada sore hari dan sekitar tempat kejadian terdapat pemukiman masyarakat serat arus lalu lintas ramai.
  • Bahwa berdasarkan Visum ET Repertum Nomor :921/PKM-ST/ VIII/2024 yang diperiksa oleh dr. FITRIANI TAUFIK dokter pada Puskesmas SAMATARING Kec.Sinjai Timur terhadap Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada korban ditemukan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.Fitriani Taufik selaku dokter Umum terhadap satu orang pasien perempuan Bernama SALSABILA tanggal lahir 09-04-2016 dengan kesadaran penuh yang dinilai berdasarkan skala GCS adalah eye,Motoric,verbal,denyut nadi Sembilan puluh kali per menit,pernapasan dua puluh delapan kali per menit dan suhu tiga puluh enam koma tiga derajat Celsius pada tubuh ditemukan luka-luka.

Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama SALSABILA bertempat di Unit Gawat Darurat Puskesmas Samataring. Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa pasien masuk Rumah Sakit dengan kesadaran penuh. Terdapat luka lecet yang sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan dengan benda tumpul.


-------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya