Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 125/N, nama kapal LESTARI 999, nama pemilik SAMSUL telah hilang dan sampai saat ini belum ditemukan ;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 125/N KM Lestari 999, Nama Kapal LESTARI 999, Nama Pemilik: SAMSUL, Tanda Pendaftaran: 2018 LLq No.125/N yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bulukumba adalah benar milik Pemohon;
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bulukumba untuk menerbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal sebagai pengganti terhadap Grosse Akta Pendaftaran kapal Nomor: 125/N, nama kapal LESTARI 999, nama pemilik kapal SAMSUL;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|