Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Snj ROSTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1ROSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan identitas pemohon yang sebenarnya adalah ROSTINA lahir di Sinjai pada tanggal 28-05-1975, anak dari bapak yang bernama BABA dan ibu yang bernama SANIA;
  3. Menyatakan bahwa orang yang bernama ROSTINA lahir pada tanggal 28-05-1975 sebagaimana tertulis pada dokumen kependudukan pemohon dengan orang yang bernama MARHUMA BINTI BABA lahir pada tanggal 25-07-1981 sebagaimana yang tertulis dalam Paspor No. AB229954 adalah merupakan satu orang yang sama yakni pemohon sendiri;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak