Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Ia, Terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan Emmy Saelan, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.25 Wita Terdakwa sedang berada di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunu Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sedang minum ballo (minuman keras) dan tidak lama Terdakwa dihubungi oleh Lel. LUMENG (DPO) dengan mengatakan "adaji?” (maksudnya adaji sabu?) kemudian Terdakwa jawab "adaji, untuk uangnya bawakan ma di indomaret lelong lappa" kemudial Lel. LUMENG jawab "oke" Selanjutnya Terdakwa menuju ke Lappa di depan Indomaret untuk bertemu dengan Lel. LUMENG untuk mengambil uang, setelah Lel. LUMENG menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa menelpon Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan "ada kita tau? (maksudnya ada kita tau penjual sabu?)" Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab "ada" kemudian Terdakwa mengatakan "ambilkan ka dulu" lalu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengatkan "ke sini maki di depannya mesjid agung" kemudian Terdakwa jawab "tungguma", selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A di Jalan Emmy Saelan depan mesjid agung, Sekira pukul 20.35 Wita Terdakwa tiba di jalan Emmy Saelan, Kel. Biringere, Kec Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan bertemu dengan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A di lorong Jalan Emmy Saelan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A "pergi ki ambilkan ka dulu" kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab "tunggu ku telpon dulu temanku” kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menghubungi Lel. ANDI (DPO) dengan mengatakan “saya mau beli sabu” kemudian Lel. ANDI menjawab “berapa?” kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab “400” kemudian Lel. ANDI menjawab “iye”, setelah Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A selesai menelepon Lel. ANDI kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A dan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengatakan "tungguma di sini ambil barang dulu” dan Terdakwa menjawab "iye" setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A pergi menuju jalan Poros Sinjai-Watampone Kec. Kajuara kab. Bone untuk mengambil Narkotika jenis sabu, pada saat di perjalanan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kembali menelepon Lel. ANDI dengan mengatakan "ada ma di jalan” kemudian Lel. ANDI menjawab "iye", kemudian Lel. ANDI mengirim foto lokasi tempat disimpannya barang (sabu) kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A, setelah Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A sampai di Lokasi yang telah dikirimkan oleh Lel. ANDI, Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A melihat 1 (satu) pembungkus rokok merek Rokek warna hitam yang di simpan di pinggir jembatan kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengambil pembungkus rokok tersebut dan berisi 1 (satu) saset sabu. Setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengambil sabu tersebut dan memasukkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke dalam pembungkus rokok kemudian menyimpannya kembali di pinggir jembatan. Setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kembali menemui Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A Kembali ke Jalan Emmy Saelan Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk menemui Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah menerima 1 (satu) saset sabu dari Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kemudian Terdakwa menuju ke rumah Lel. LUMENG di jalan Bulu Tanah Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dengan mengendarai motor sambil memegang 1 (satu) saset sabu di tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Lel. LUMENG di jalan Bulu Tanah Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, saat di perjalanan, Terdakwa menelpon Lel. LUMENG dengan mengatakan "adami ini (maksudnya sudah ada sabu) tungguma di depan rumahmu" kemudian Lel. LUMENG menjawab "oh iye". Sekira pukul 21.10 Wita Saat Terdakwa tiba di depan rumah Lel. LUMENG, Terdakwa langsung mengirim chat kepada Lel. LUMENG namun tidak di balas, sambil menunggu Lel. LUMENG keluar dari rumahnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset sabu di bagian telinga Terdakwa, beberapa menit kemudian Terdakwa kembali menelpon Lel. LUMENG dengan mengatakan "di mana mako? adama di depan rumah menunggu”, kemudian Lel. LUMENG mengatakan "Tungguma" setelah itu Terdakwa matikan telpon. sekitar pukul 22.35 wita Terdakwa menelpon vidio call Lel. LUMENG dengan mengatakan "dimana mako, dari tadika menunggu ini" kemudian Lel. LUMENG menjawab "tunggu ma karna masih jalan ka ini” kemudian Terdakwa menjawab "jangan mi lama" kemudian Terdakwa mematikan telpon. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wita beberapa Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang sebelumnya melakukan penyelidikan di Jalan Bulu Tanah, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai melihat Terdakwa yang sedang duduk diatas motor yang Gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan ditelinga Terdakwa kemudian Terdakwa ambil dan membuang 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu ke tanah namun ditemukan oleh petugas sehingga Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di bawa ke Kepolisan Resor (Polres) Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 0137/2025/NNF milik Terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL yang sebelumnya diperoleh dari Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A dengan berat awal Netto 0,0731 gram dan berat akhir 0,0227 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 0138/2025/NNF milik terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Ia Terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan Bulu Tanah, Kel. Bongki, Kec Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.25 Wita Terdakwa sedang berada di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunu Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sedang minum ballo (minuman keras) dan tidak lama Terdakwa dihubungi oleh Lel. LUMENG (DPO) dengan mengatakan "adaji?” (maksudnya adaji sabu?) kemudian Terdakwa jawab "adaji, untuk uangnya bawakan ma di indomaret lelong lappa" kemudial Lel. LUMENG jawab "oke" Selanjutnya Terdakwa menuju ke Lappa di depan Indomaret untuk bertemu dengan Lel. LUMENG untuk mengambil uang, setelah Lel. LUMENG menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa menelpon Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan "ada kita tau? (maksudnya ada kita tau penjual sabu?)" Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab "ada" kemudian Terdakwa mengatakan "ambilkan ka dulu" lalu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengatkan "ke sini maki di depannya mesjid agung" kemudian Terdakwa jawab "tungguma", selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A di Jalan Emmy Saelan depan mesjid agung, Sekira pukul 20.35 Wita Terdakwa tiba di jalan Emmy Saelan, Kel. Biringere, Kec Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan bertemu dengan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A di lorong Jalan Emmy Saelan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A "pergi ki ambilkan ka dulu" kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab "tunggu ku telpon dulu temanku” kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menghubungi Lel. ANDI (DPO) dengan mengatakan “saya mau beli sabu” kemudian Lel. ANDI menjawab “berapa?” kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A menjawab “400” kemudian Lel. ANDI menjawab “iye”, setelah Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A selesai menelepon Lel. ANDI kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A dan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengatakan "tungguma di sini ambil barang dulu” dan Terdakwa menjawab "iye" setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A pergi menuju jalan Poros Sinjai-Watampone Kec. Kajuara kab. Bone untuk mengambil Narkotika jenis sabu, pada saat di perjalanan Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kembali menelepon Lel. ANDI dengan mengatakan "ada ma di jalan” kemudian Lel. ANDI menjawab "iye", kemudian Lel. ANDI mengirim foto lokasi tempat disimpannya barang (sabu) kepada Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A, setelah Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A sampai di Lokasi yang telah dikirimkan oleh Lel. ANDI, Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A melihat 1 (satu) pembungkus rokok merek Rokek warna hitam yang di simpan di pinggir jembatan kemudian Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengambil pembungkus rokok tersebut dan berisi 1 (satu) saset sabu. Setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A mengambil sabu tersebut dan memasukkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke dalam pembungkus rokok kemudian menyimpannya kembali di pinggir jembatan. Setelah itu Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kembali menemui Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A Kembali ke Jalan Emmy Saelan Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset, setelah menerima 1 (satu) saset sabu dari Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A kemudian Terdakwa menuju ke rumah Lel. LUMENG di jalan Bulu Tanah Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dengan mengendarai motor sambil memegang 1 (satu) saset sabu di tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Lel. LUMENG di jalan Bulu Tanah Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, saat di perjalanan, Terdakwa menelpon Lel. LUMENG dengan mengatakan "adami ini (maksudnya sudah ada sabu) tungguma di depan rumahmu" kemudian Lel. LUMENG menjawab "oh iye". Sekira pukul 21.10 Wita Saat Terdakwa tiba di depan rumah Lel. LUMENG, Terdakwa langsung mengirim chat kepada Lel. LUMENG namun tidak di balas, sambil menunggu Lel. LUMENG keluar dari rumahnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset sabu di bagian telinga Terdakwa, beberapa menit kemudian Terdakwa kembali menelpon Lel. LUMENG dengan mengatakan "di mana mako? adama di depan rumah menunggu”, kemudian Lel. LUMENG mengatakan "Tungguma" setelah itu Terdakwa matikan telpon. sekitar pukul 22.35 wita Terdakwa menelpon vidio call Lel. LUMENG dengan mengatakan "dimana mako, dari tadika menunggu ini" kemudian Lel. LUMENG menjawab "tunggu ma karna masih jalan ka ini” kemudian Terdakwa menjawab "jangan mi lama" kemudian Terdakwa mematikan telpon. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wita beberapa Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang sebelumnya melakukan penyelidikan di Jalan Bulu Tanah, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai melihat Terdakwa yang sedang duduk diatas motor yang Gerak geriknya mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai memegang Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa sehingga ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A yang kemudian 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa buang ke tanah namun ditemukan oleh petugas sehingga Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di bawa ke Kepolisan Resor (Polres) Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 0062/NNF/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 0137/2025/NNF milik Terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL yang sebelumnya diperoleh dari Saksi SYAMSUL BAHRI Alias AKEP Bin BASRI A dengan berat awal Netto 0,0731 gram dan berat akhir 0,0227 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 0138/2025/NNF milik terdakwa MUH. AQASHA Bin ISMAIL (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------- |