Dakwaan |
Bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 bertempat di Pasar Sentral Jl.Persatuan Raya, Kel.Balangnipa, Kec.Sinjai Utara, Kab. Sinjai. telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada diri Lel. MAKMUR Bin MARZUKI yang dimana pencurian tersebut dilakukan oleh Lel. IMAM Bin NUSENG, yang dimana pada saat itu Lel.IMAM dari kota Makassar dan tiba di Kab.Sinjai tepatnya di terminal Pasar sentral Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai yang mana setibanya di terminal tersebut Lel.IMAM istirahat di terminal tersebut didekat Lel.MAKMUR yang sedang tertidur kemudian Lel.MAKMUR terbangun dan sempat berbincang dengan Lel,IMAM kemudian membiarkan Lel.IMAM untuk istirahat dan tidur didekatnya kemudian pada dini hari sekitar pukul 05:30 wita Lel.IMAM memgambil Handphone milik Lel.MAKMUR dan membawanya pergi pada saat Lel.MAKMUR sedang tertidur. |